‎Derama Pengadaan sapi (lembu) BUMDES Kuta simboling dinilai tidak transparansi

Aceh Singkli38 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id
Sampai saat ini masyarakat belum melihat sapi (lembu) yang di beli BUMDES Kuta Simboling, masyarakat juga meminta APH harus turun tangan. Seharusnya setelah pembelian masyarakat serah terima atau pihak BUMDES memperlihatkan sapi (lembu) itu ke masyarakat guna transparansi, namun BUMDES Kuta Simboling bungkam tidak ada kebijakan tersebut.

‎Kepala desa Kuta Simboling juga tidak merespon permintaan masyarakat untuk menghadirkan sapi (lembu). Apa yang terjadi sebenarnya? Kenapa sapi tidak diperlihatkan kepada masyarakat? Apa pembelian sapi itu hanya sebatas seremonial dokumentasi? Itu yang jadi pertanyaan masyarakat yang membuat masyarakat bimbang apa yang terjadi sebenarnya.

‎Berikut adalah UU dan peraturan terkait transparansi BUMDes:

‎1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
‎UU Desa merupakan dasar hukum utama yang menegaskan bahwa BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pasal 87 dan seterusnya mengisyaratkan pengelolaan kekayaan desa (termasuk BUMDes) harus transparan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

‎2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
‎Ini adalah peraturan pelaksanaan terbaru (turunan UU Cipta Kerja) yang mengatur secara mendetail transparansi BUMDes:
‎Asas Pengelolaan: Pasal 4 menegaskan pengelolaan BUMDes dilakukan dengan prinsip terbuka, bertanggung jawab, dan partisipatif.

‎3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎BUMDes, sebagai badan publik atau badan usaha yang mengelola dana masyarakat/desa, wajib menerapkan prinsip UU No. 14 Tahun 2008. Artinya, informasi mengenai laporan keuangan dan kinerja BUMDes bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
‎Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan publikasi laporan keuangan desa, termasuk hasil usaha BUMDes.

‎Masyarakat meminta APH menindaklanjuti persoalan ini apakah masyarakat kuta simboling hanya menonton BUMDES yang di kelola oleh pihak ke tiga fungsi BUMDES sudah jelas untuk mengurangi angka pengguguran bagi masyarakat tapi nyatanya masyarakat hanya sebagai penonton.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *