Dugaan Mal-Administrasi Di Ketahanan Pangan Desa mancagar Lebih dari 20% Sarat KKN.

Kuningan16 Dilihat

Kompas1.Id//Kab.Kuningan
Dugaan Mal-Administrasi di anggaran ketahanan pangan yang diserap dari dana desa, lebih dari 20% di Desa mancagar kecamatan garawangi Kabupaten Kuningan.

Jumat )6/2/2026 Lipsus Kompas1.Id menyambangi kantor desa mancagar untuk konfirmasi, di terima oleh kepala desa bersama sekretaris desa, awak media di persilahkan duduk di ruangan kepala desa, dan bertanya apa maksud tujuan datang ke sini dan dari mana, awak media pun memaparkan tujuannya dengan etika memperkenalkan diri maksud dan tujuan Awak media konfirmasi terkait APBDes-DD Tahun 2024-2025.

banner 336x280

Ada indikasi TPKD mark- up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),

Terindikasi kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa mancagar tahun 2025- 2024, menurut narasumber terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Warga masyarakat desa mancagar Kecamatan garawangi kecewa karena hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes mancagar

Faktanya dalam Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, tidak diindahkan.

Sisi lain hak masyarakat untuk memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa mancagar Kecamatan garawangi Kabupaten Kuningan, pungkas narasumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Kompas1.Id

Isu yang beredar menyebutkan program ketahanan pangan ini bukan milik masyarakat, diduga dikuasai kepala desa dan kroni-kroninya. BUMDes, yang seharusnya menjadi pengelola juga diduga hanya menjadi alat untuk memuluskan penyelewengan.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 tahun 2023 jelas mengatur penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani. Bahwa minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani.

Juga peraturan lain yang berkaitan dengan ketahanan pangan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dan ketahanan pangan dan pertanian kabupaten Kuningan

Kompas1id Jabar

Tim)lipsus kompas1id Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *