Polres Subang Amankan 8 Tersangka Main Hakim Sendiri yang Tewaskan Terduga Curanmor

Berita, Hukum42 Dilihat

Kompas1.id || Polres Subang dengan cepat mengungkap kasus kematian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akibat tindakan amuk massa di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi. Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bekerja sama dengan Polsek Purwadadi melakukan penyisiran di Desa Wanakerta mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, sekaligus mengamankan para tersangka dari kediaman masing-masing.

banner 336x280

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, delapan orang warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri berhasil diamankan. Mereka diduga berperan aktif dalam pengeroyokan terhadap dua orang terduga curanmor, di mana satu orang tewas dan yang lainnya masih dalam perawatan intensif dengan kondisi kritis di RSUD Ciereng Subang.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, SH, MH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

“Kami telah mengamankan delapan orang yang memiliki kecurigaan kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing mereka,” ucap AKP Bagus Panuntun pada pagi hari yang sama.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *