Subussalam Kompas1.id
Persoalan Pengadaan Lahan Pembangunan kantor Pengadilan Negri Kota Subulussalam sampai saat ini belum ada keterangan resmi tentang keputusan dari pemerintah Kota Subulussalam atas permintaan pihak Pengadilan Tinggi Aceh ,agar lokasi pembangunan Gedung PN Kota Subulussalam segera di pindahkan dengan alasan keadaan Kultur tanah yang di hibahkan sebelum nya tidak cocok karena berbukit dan jurang.
Menelisik surat hibah tanah untuk PN yang di tandatangani oleh walikota Subulussalam sebelum nya , tertanggal 28/Juli/2021
No : 032/ 423/2021.
No :W1 .U11/923/PL.02/VII/2021
bahwa titik lokasi yang di hibahkan terletak di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Aceh ,seluas 30.000.M2(3Ha). dengan Nilai nominal sangat pantastis Rp 1.893.569.000,…
Dan disebut kan ada beberapa aitem pekerjaan yang harus dilaksakan oleh pihak pemerintah kota Subulussalam yaitu penebangan pohon sawit di areal lokasi dan penimbunan Lahan .
Akan tetapi hingga saat ini lahan tersebut masih dalam keadaan Jurang Dan ber bukit ,sehingga Ketua Pengadilan Tinggi Negri Aceh , menyatakan bahwa lahan tersebut tidak repsasentatip untuk di bangun gedung pengadilan dengan beberapa poin alasan sehingga dianggap tidak layak alias di tolak
Sesuai dengan surat permohonan pemindahan lahan , Ketua PT .Aceh kepada Walikota Subulussalam.No :396/KPT . W1 -U /RA1 4/II/2026.
Terkait dengan hal ini Ahmad Rambe selaku Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam mengkompirmasi kepada Sekda kota Subulussalam H.Sairun Sag.mempertanyakan tentang perkembangan dan keputusan pihak Pemko tentang kepastian lahan pengganti untuk pembangunan PN Subulussalam , namun H.Sairun belum bisa memastikan tentang surat penolakan tersebut sampai di meja kerja nya dan beliau berjanji akan segera mempelajarinya.
Ketua Ormas LAKI ,sangat menyayang kan kinerja pihak pemerintah kota Subulussalam bila hal ini akan menjadi pemicu gagal nya Pembangunan Gedung pengadilan yang sudah sejak lama di idam i- dam kan oleh masyarakat Pemko Subulussalam demi mempermudah akses masyarakat bila berurusan dengan Pihak pengadilan .
Dalam hal ini kami atas nama ORMAS LAKI dan juga masyarakat kota Subulussalam akan segera membuat laporan resmi dan juga mendesak Pihak Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI ,untuk segera menyelidiki dan meng Investigasi persoalan Pengadaan Tanah Hibah untuk pembangunan GEDUNG PN Kota Subulussalam
sekaligus menyeret para oknum – oknum yang terkait dalam persoalan ini ,karena masyarakat tidak ingin pembangunan gedung PN ini harus gagal akibat permasalahan dengan beberapa oknum ,juga kami minta kepada walikota yang di jabat saat ini H.Rasid ,untuk lebih arib dan bijaksana demi kemajuan kota Subulussalam tegas Rambe.
Pewarta Ramona














