Kompas1.id
Kabupaten Bandung – Proses pengangkatan sita di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menuai keluhan dari masyarakat. Salah satu pemohon mengaku kecewa karena pengurusan pengangkatan sita yang diajukan tak kunjung selesai dalam waktu lama, dengan alasan klasik bahwa Buku Tanah yang berada di arsip belum ditemukan.
Menurut keterangan seorang warga yang kebetulan tengah mengurus keperluan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, alasan tersebut terus berulang setiap kali pemohon menanyakan perkembangan berkasnya. “Setiap ditanya, jawabannya selalu sama, Buku Tanah belum ketemu. Ini sudah berlangsung lama dan tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Warga tersebut menilai, jika memang terjadi kendala administrasi seperti hilangnya atau belum ditemukannya Buku Tanah, seharusnya pihak ATR/BPN segera mengambil langkah konkret dan solutif, bukan justru membiarkan proses berlarut-larut tanpa kepastian. “Harusnya ada tindakan cepat, bukan hanya menunggu dan mengulang alasan yang sama,” tambahnya.
Akibat kondisi tersebut, pemohon yang telah melengkapi seluruh berkas pengangkatan sita mengaku sangat kecewa terhadap kinerja ATR/BPN Kabupaten Bandung. Keterlambatan ini dinilai merugikan pemohon, baik dari sisi waktu, biaya, maupun kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Masyarakat pun menghimbau agar Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung dapat bersikap tegas dan melakukan evaluasi internal, khususnya terkait pengelolaan arsip Buku Tanah. Mereka berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi ATR/BPN.
ilham PIKOLO
Kaperwil Jawa Barat













