Dinilai Tak Patuh Aturan Ketenagakerjaan, Arogansi PLT Direksi Perumda Pasar Bitung Disorot DPRD, WaliKota Diminta Evaluasi Penunjukan Direksi Tanpa Seleksi

Uncategorized940 Dilihat

Kompas 1.id Bitung,
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi contoh kepatuhan dan tata kelola yang baik sebagai perusahaan milik pemerintah daerah, Perumda Pasar justru dinilai mempertontonkan praktik arogan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Persoalan ini mencuat setelah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 kepada pekerja hanya sebesar Rp1 juta, jauh di bawah ketentuan normatif. Tak hanya itu, dua pekerja yang menolak menerima THR tersebut karena dinilai bertentangan dengan aturan, justru digantikan secara sepihak, tanpa prosedur tertulis dan tanpa mekanisme hukum yang jelas.

banner 336x280

Akibat polemik tersebut, DPRD Kota Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 26 Januari 2026, atas permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (KMSSU).

Dalam RDP, perwakilan KMSSU Rusdyanto Makahinda menegaskan bahwa pembayaran THR Rp1 juta jelas bertentangan dengan Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja.

Lebih serius lagi, dua pekerja yang menolak menerima THR karena tidak sesuai aturan, langsung digantikan jabatannya melalui penyampaian lisan oleh PLT Direktur Operasional Fanny Kaunang, atas arahan PLT Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar, Ronny Boham, S.Sos.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi cerminan arogansi kekuasaan dan ketidakpatuhan manajemen terhadap hukum ketenagakerjaan,” tegas Rusdyanto di hadapan anggota DPRD.

Menanggapi kritik tersebut, PLT Direktur Umum dan Keuangan Ronny Boham, S.Sos justru menyatakan bahwa persoalan THR Rp1 juta telah melalui pertemuan bipartit. Ia bahkan menyebut bahwa pekerja yang tidak setuju seharusnya mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, bukan ke DPRD.

Pernyataan ini menuai kritik keras karena dinilai lepas tangan dan menghindari tanggung jawab, terlebih Perumda Pasar adalah BUMD yang berada langsung di bawah kendali pemerintah daerah.

Ronny Boham juga menyebut pihaknya tengah menyusun 17 aturan internal dan SOP, serta berdalih bahwa kebijakan Perumda Pasar mengacu pada UU Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dengan alasan prinsip kehati-hatian.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak relevan ketika berhadapan dengan hak normatif pekerja yang telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Bantahan keras justru datang dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung. Melalui Mediator Hubungan Industrial, Ronaldo Waluyan, SH, Disnaker menegaskan bahwa Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 berlaku bagi seluruh perusahaan, baik swasta maupun milik pemerintah.

“Tidak ada pengecualian. BUMD tetap wajib membayar THR sesuai ketentuan satu bulan upah,” tegas Ronaldo.

Nada kritik semakin tajam ketika Arnon Hiborang, perwakilan KMSSU, menyebut bahwa menonaktifkan pekerja hanya karena menuntut hak normatif adalah bentuk kepemimpinan gaya Firaun otoriter, sewenang-wenang, dan anti kritik.

Sementara itu, aktivis vokal sekaligus Koordinator KMSSU, Robby Supit, secara terbuka menyoroti akar persoalan yang lebih besar: penunjukan PLT Direksi tanpa proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi.

“Apa yang disampaikan PLT Direktur mencerminkan ketidaktahuan terhadap hukum ketenagakerjaan. Ini bukan kesalahan kecil, ini fatal. Dan tanggung jawab politiknya ada pada Wali Kota Bitung yang mengangkat direksi tidak kompeten,” tegas Robby.

Ia menambahkan, Perumda Pasar selama ini sudah berulang kali diprotes pedagang. Bukannya berbenah, manajemen justru menciptakan konflik baru dengan pekerjanya sendiri.

“Karena itu kami mendesak Wali Kota Bitung segera mengevaluasi dan mencopot PLT Direksi Perumda Pasar sebelum kerusakan tata kelola semakin parah, “tutupnya.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *