Kominfo Lampung Utara Perkuat Tata Kelola Belanja Media, Gandeng Kejari untuk Pendampingan Hukum

Daerah, Pemerintah52 Dilihat

Kompas1.id || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait pendampingan hukum pengelolaan belanja media komunikasi publik Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Lampung Utara pada Selasa, 27 Januari 2026. Koordinasi ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan media komunikasi publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program.

banner 336x280

Rombongan Dinas Kominfo dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Anton Widawan Rahman, S.STP, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yogi Aprianto, S.H., M.H., beserta jajaran. Pertemuan berlangsung secara teknis dengan pembahasan mendalam mengenai ruang lingkup dan pola pendampingan hukum yang dibutuhkan.

Dinas Kominfo menilai pendampingan dari Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal proses belanja media komunikasi publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kerja sama, hingga pelaporan. Pendampingan ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi kesalahan administratif maupun teknis, mengingat media pemerintah merupakan sarana penting dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Komunikasi Publik, M. Taslim Hasan, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa proses sosialisasi serta pendaftaran perusahaan media telah dilaksanakan. Saat ini, kegiatan telah memasuki tahap verifikasi berkas dan akan dilanjutkan dengan pengumuman perusahaan media yang dinyatakan memenuhi kriteria kerja sama sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Setelah pengumuman, akan dibuka masa sanggah selama dua hari bagi perusahaan media yang belum memenuhi persyaratan untuk melakukan perbaikan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan sesuai dengan kewenangan Bidang Datun, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan. Kasi Datun menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers.(*Red/)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *