AMPAS Kritik Restorative Justice Kasus Kematian di Pt Delima Makmur Aceh Singkli

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mengkritik penerapan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

‎Penghentian proses pidana dalam perkara korban jiwa tersebut dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan mencederai rasa keadilan publik.

‎Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menilai penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian tidak dapat dibenarkan dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

‎Menurut dia, restorative justice memiliki batasan yang jelas dan tidak bisa diterapkan secara serampangan.

‎“Ini bukan restorative justice, melainkan distorsi hukum. Nyawa manusia tidak boleh direduksi menjadi sekadar surat damai dan uang santunan,” kata Budi, Kamis, 15 Januari 2026.

‎AMPAS merujuk Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

‎Ketentuan tersebut, kata Budi, tidak memberi ruang bagi penghentian perkara hanya karena adanya kesepakatan damai antara para pihak.

‎“Korban meninggal dunia adalah delik pidana. Perdamaian tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum,” ujarnya.

‎Selain itu, AMPAS juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

‎Dalam KUHP baru tersebut, hak hidup ditempatkan sebagai kepentingan hukum publik, sehingga perkara yang menyebabkan kematian tidak dapat diperlakukan sebagai urusan privat.

‎“Ketika aparat berdalih damai lalu menghentikan perkara, itu sama saja menggeser kematian warga menjadi urusan pribadi. Ini bertentangan dengan semangat KUHP baru,” kata Budi.

‎AMPAS juga menilai penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam kasus ini diduga tidak tepat.

‎Peraturan tersebut secara tegas membatasi penggunaan keadilan restoratif dan tidak membenarkannya pada perkara yang menimbulkan korban jiwa maupun keresahan publik.

‎“Jika kasus kematian saja bisa diselesaikan dengan RJ, maka batas penegakan hukum menjadi kabur dan membuka ruang impunitas,” ujarnya.

‎Selain aspek hukum, AMPAS menyoroti tidak dilibatkannya pemerintahan desa dalam proses perdamaian, padahal korban merupakan warga setempat.

‎Tidak adanya peran desa dinilai memperkuat dugaan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan secara tertutup dan minim pengawasan sosial.

‎“Desa tidak tahu, tidak dilibatkan, dan tidak diberi ruang. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa prosesnya tidak transparan,” kata Budi.

‎Atas dasar itu, AMPAS secara terbuka menyatakan menolak penerapan restorative justice dalam kasus tersebut.

‎Mereka mendesak aparat kepolisian membuka seluruh dokumen dan dasar hukum penghentian perkara, serta meminta Kapolres Aceh Singkil bertanggung jawab secara institusional.

‎AMPAS juga mendorong pengawasan dari Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga Mabes Polri agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎“Jika hukum bisa berhenti karena alasan damai, publik wajar mempertanyakan nilai nyawa warga di mata negara,” kata Budi.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Ringankan Beban Orang Tua Pasca Banjir, Anak Sekolah dan Kuliah, Minta Pemda Bangun Jalan dan Jembatan Alternatif Yang Ada Saat Ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru