Kab.Kuningan || Kompas1.Id
Desakan keras disampaikan sejumlah tokoh masyarakat (Tokmas) Desa Babakan mulya Kecamatan cigugur Kabupaten Kuningan, kepada Kepala Desa agar membuka secara transparan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 khususnya pada sektor ketahanan pangan yang dinilai rawan disalahgunakan.
Berdasarkan data resmi, Desa Babakan mulya berstatus Desa Mandiri di APBDes-DD Tahun 2024 Rp. 1.173.342.000 yang telah dicairkan dalam dua tahap. Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, muncul tanda tanya serius dari masyarakat terkait realisasi, manfaat, dan pertanggungjawaban program.
Khususnya di program Ketahanan pangan Nasional yang diserap dari DD Sebesar Rp.234.668.400 diduga tidak jelas publik sorot tidak transparan realisasinya.
Sorotan utama tertuju pada kegiatan Peningkatan jalan usaha tani senilai Rp 100.000.000, tidak sesuai dengan pagu anggaran ketahanan pangan?
Tak hanya itu, alokasi Keadaan Mendesak sebesar Rp 151.200.000 pada tahun 2024 di alokasikan untuk infrastruktur perbaikan jalan padahal sudah jelas untuk infrastruktur sudah ada anggaran penyaluran.
Tokoh masyarakat menegaskan, sikap tertutup pemerintah desa berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk informasi pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, kewajiban transparansi juga diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Kalau Kepala Desa tidak transparan, itu bukan sekadar etika, tapi sudah masuk ranah pelanggaran undang-undang. Dana Desa adalah uang negara, bukan milik pribadi atau kelompok,” tegas tokoh masyarakat lainnya.
Tokmas mendesak agar Pemerintah Desa Babakan mulya segera membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga Pelaporan pertanggung jawaban Dana Desa, terutama pada sektor ketahanan pangan. Mereka juga meminta Inspektorat, DPMD, dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) turun tangan melakukan pengawasan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal penggunaan APBDes-DD agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi administrasi tanpa dampak nyata di lapangan.
Lipsus Kompas1.Id
Pewarta Lucki.
















