Formas Pertanyakan Penanganan Kasus PSR, Desak Kejati Aceh Turun Tangan

Aceh Singkli216 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id
Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua  Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai tidak transparan dan belum menunjukkan kepastian hukum.

‎Ahmad Fadil Lauser Melayu  menyoroti beredarnya isu di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa kasus PSR diduga telah “tutup buku”. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, perkara tersebut disebut sudah berada pada tahap penyelidikan. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Jika memang sudah tahap penyelidikan, seharusnya ada kejelasan perkembangan perkara. Fakta bahwa belum ada tersangka justru menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik.


‎Ahmad Fadil Laiser Melayu Selaku ketua Formas  menegaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Oleh karena itu, mereka menilai tidak wajar apabila sebuah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum.

‎Ahmad Fadil Lauser Melayu juga  mengingatkan bahwa penanganan dugaan korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

‎Lanjut Ahmad Fadil Lauser Melayu  juga menyinggung asas keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum sebagaimana sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.

‎Atas dasar itu, Formas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan kasus PSR di Aceh Singkil, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari kepentingan tertentu.

‎“Kami meminta Kejati Aceh tidak tinggal diam. Jika diperlukan, Kejati harus mengambil alih atau melakukan pengawasan ketat agar kasus ini tidak mengendap tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

‎Ahmad Fadil Lauser Melayu Selaku ketua forum mahasiswa Aceh Singkil  menyatakan akan terus mengawal dan menyuarakan kasus PSR tersebut hingga ada kejelasan hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan melindungi kepentingan masyarakat Aceh Singkil.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *