Kejari Diminta Usut Dugaan Korupsi di Disdikbud dan RSUD Aceh Singkil Desember 22, 2025

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil didesak untuk segera mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) Muhamad Syariski saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (22/12).

“Kepada Kejari Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa direktur RSUD dan Plt Disdikbud Aceh Singkil, karena mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Muhamad Syariski.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syariski, adapun dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Aceh Singkil diantaranya pekerjaan Renovasi Ruang CT Scan yang dikerjakan oleh CV. AISY JAYA, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian dugaan korupsi pada pekerjaan Renovasi Ruang Cathlab. Pekerjaan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dikerjakan oleh CV. ADMA JAYA.

Selanjutnya dugaan korupsi pada pekerjaan Renovasi Ruang CT PICU, yang dikerjakan oleh CV. ENDII KARYA UTAMA dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar.

“Dan terakhir adalah dugaan laporkan titik pengungsian fiktif di RSUD, padahal posko pengungsian tersebut tidak pernah ada di lokasi,” katanya.

Sedangkan dugaan korupsi yang terjadi di Disdikbud Aceh Singkil, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Singkil Tahun 2024 tentang Pembayaran Atas Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), belum sesuai ketentuan.

Kata Syaris, pada tahun 2024, Pemkab Aceh Singkil menyalurkan dana BOSP sebesar Rp 24.859.610.000,00. Hasil pemeriksaan dokumen daftar penyerahan LPJ BOSP, pemeriksaan fisik, dan pengujian pertanggungjawaban secara uji petik menunjukkan permasalahan di SDS Delima Sintuban Makmur sebesar Rp 528.000.000,00.

Kemudian, UPTD SPF SD Negeri Pulau Balai sebesar Rp 106.560.000,00. UPTD SPF SD Negeri Bulu Ara sebesar Rp 68.160.000,00. Serta UPTD SPF SD Negeri Sirimomungkur sebesar Rp 66.240.000. Dan UPTD SPF SD Negeri Sikoran sebesar Rp 23.040.000.

Baca Juga:  LMND Dorong DPRK Gunakan Hak Angket, Jawaban Bupati Dinilai Tak Menjawab Substansi

“Kelima sekolah tersebut sebelumnya telah disampaikan agar dokumen pertanggungjawaban mereka untuk segera diserahkan pada saat pemeriksaan berlangsung. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir mereka belum juga menyampaikan dokumen pertanggungjawaban,” tuturnya.

“Tetapi pada tahun 2025, BOSP tetap juga dicairkan dan tidak ditunda atas keterlambatan penyampaian LPJ mereka,” tambahnya.

Selanjutnya kelebihan pembayaran atas belanja barang habis pakai pada sekolah sebesar Rp 456.947.440,83 dengan rincian UPTD SPF SMP Negeri 1 Gunung Meriah sebesar Rp 133.180.369,46. UPTD SPF SD Negeri 2 Rimo sebesar Rp 95.481.964,43. UPTD SPF SPM Negeri 1 Singkil Utara sebesar Rp 64.700.108,56. UPTD SPF SD Negeri Tulaan sebesar Rp 46.693.974,74. UPTD SPF SMP Negeri 3 Singkil sebesar Rp 35.180.268,78. UPTD SPF SD Negeri Blok VI Baru sebesar Rp 32.721.093,04. UPTD SPF SMP Negeri 2 Singkil sebesar Rp 28.110.928,96. UPTD SPF SMP Negeri 4 Singkil sebesar Rp 20.878.732,86.

Hal ini, kata Syariski, semata-mata disebabkan oleh Kepala Disdikbud Aceh Singkil, karena dinilai belum optimal dalam melakukan pembinaan kepada masing-masing kepala sekolah dalam mengelola BOSP.

Mereka belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam realisasi dana BOSP tersebut.

“Kami menduga mereka melakukan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Syariski, kepada Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot Direktur RSUD dan Plt Disdikbud Aceh Singkil, karena mereka dinilai tidak becus untuk membangun dunia kesehatan dan pendidikan di Aceh Singkil ini,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon mengatakan, terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Aceh Singkil tersebut, sampai saat ini pekerjaannya belum selesai. Namun, jika para pendemo ingin menuntut, tunggu dulu selesai pekerjaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru