Sekdes dan Kades Tegalgirang saling lempar di konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa. 2024

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Kab. Indramayu- Kompas1.id| Upaya Awak media untuk Mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Desa tegal girang Kecamatan Banggodua kab Indramayu menemui jalan buntu dan tidak memberikan jawaban yang pasti atas konfirmasinya.

Awak media pun mendatangi langsung ke kantor Desa tegalgirang Kec banggodua namun sekdes tidak bisa memberikan Hak kelarifikasi malah di lempar kepada kades kebetulan kades tidak ada di tempat sehingga awak media menghubungi via chating whattapp kepada sekdes Desa untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan dan sekdes tidak bisa menjawab serta melemparkan Hak jawab konfirmasi kepada kepala Desa ada apa dengan Desa
Tegalgirang ? kec Banggodua terkait klarifikasi tentang penggunaan Dana Desa tahun 2024 khusus ketahanan pangan Namun, Sekretaris Desa memilih bungkam .

Keesokkan hari pada hari Selasa /30/12/2025
Rekan media mencoba untuk konfirmasi ulang
Sekdes malah memblokir no whattapp media kenapa dan ada Apa?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharus nya Pihak Desa Transfaran dalam Menjalankan dan menyalurkan anggaran Yang bersumber dari Dana Desa Kepada Masyarakat nya sendiri Harusnya Bukan seolah olah kesan Menutup nutupi Hal tersebut.

PAD seharusnya di maximal kan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Extreme di Desa baik dalam bidang pendidikan kesehatan dan Pembangunan Sumber Daya Manusianya. (SDM Atau pembinaan LKD Desa.

Namun pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, dianggap pasal karet oleh Pemdes Tegal girang kec Banggodua kabupaten Indramayu

Entah dimengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Tegal girang Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.

Baca Juga:  Ada apa dengan Desa Jatibarang baru kec. Jatibarang Kab. Indramayu saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024.

Inspektorat dan DPMD Kab Indramayu dipertanyakan kemana Dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk menyelamatkan atau mengingatkan dan mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan Anggaran Dana Desa mestinya Dinas atau Badan tersebut Berkolaborasi dengan APH Kab Indramayu untuk memberikan Sanksi tegas pabila ada Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran
Konfirmasi Regulasi APBDes tahun 2024 Desa Tegel Girang Kec. Banggodua Kab. Indramayu

Rp. 996.533.000 Pagu
Rp. 996.533.000 Penyaluran

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.500.000

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 7.200.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 7.102.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 104.421.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 231.519.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 199.310.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 118.540.000

Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 25.000.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 30.000.000
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 9.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 34.440.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 56.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 57.300.000

Keadaan Mende

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus balik Lebaran 2026 di jalur Pantura wilayah Subang hingga Indramayu diwarnai gangguan akibat maraknya penyapu koin yang kembali turun ke jalan.
Jempol YanKes, Cara Inovatif Lapas Indramayu Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Prima
Sebanyak 138 kuwu atau kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 dilantik di Pendopo Bupati Indramayu
Ada apa dengan Desa Jatibarang baru kec. Jatibarang Kab. Indramayu saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024.
Kepala Desa dan Perangkat Desa Memilih Diam Saat di Konfirmasi Anggaran Ketahanan Pangan 2024 Ada Apa?
Ada apa dengan desa Jatibarang kec. Jatibarang Kab. Indramayu saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024
Dandim 0616 Indramayu Berikan Bantuan Biaya Operasi Kepada Ananda Keysa Agustina
Program CSR Berjalan Efektif, Lapas Indramayu Raih Apresiasi dari UGM dan PT KPI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:39 WIB

Arus balik Lebaran 2026 di jalur Pantura wilayah Subang hingga Indramayu diwarnai gangguan akibat maraknya penyapu koin yang kembali turun ke jalan.

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

Jempol YanKes, Cara Inovatif Lapas Indramayu Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Prima

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:29 WIB

Sebanyak 138 kuwu atau kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 dilantik di Pendopo Bupati Indramayu

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:55 WIB

Sekdes dan Kades Tegalgirang saling lempar di konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa. 2024

Senin, 22 Desember 2025 - 10:47 WIB

Ada apa dengan Desa Jatibarang baru kec. Jatibarang Kab. Indramayu saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024.

Berita Terbaru