Ada apa dengan desa Jatibarang kec. Jatibarang Kab. Indramayu saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Indramayu , Kompas1.id-
Bau tidak sedap regulasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Dana Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

Hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diabaikan oleh Pemerintah Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfirmasi APBDes tahun 2024 Desa Jatibarang Kec. Jatibarang Kab. Indramayu
2024

Rp. 1.410.508.000 Pagu
Rp. 1.410.508.000 Penyaluran

1 Rp 846.304.800 60.00
2 Rp 564.203.200 40.00
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 4.467.800

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 5.795.200

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 16.200.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.300.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 5.000.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 2.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** Rp 38.250.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 26.750.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 15.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 102.785.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 141.250.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 119.850.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 76.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 34.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 10.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 24.750.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 28.250.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 21.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 17.850.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 24.750.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 26.850.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 38.900.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 75.250.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 74.500.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 12.500.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.500.000

Baca Juga:  Kodim 0616/Indramayu Gelar Bakti Sosial Donor Darah Peringati HUT ke-76 Korem 063/Sunan Gunung Jati

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.421.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.900.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.202.000

Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 15.000.000
Keadaan Mendesak Rp 30.000.000
Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 50.000.000

Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 6.537.000

Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 4.700.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 35.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 5.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 17.600.000

Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Awak media datang langsung ke kantor desa pada hari Selasa tanggal 16/12/2025 didampingi rekan media untuk mengkonfirmasi perihal APBDes, terutama 20% anggaran dari Dana Desa untuk ketahanan pangan dan sekdes menjawab untuk tahun 2024 tidak ada anggaran ketahanan pangan, di waktu yang sama awak media mencoba mengkonfirmasi melalui chating via Whattapp ke kepala Desa dan menjawab hampir sama dengan Sekdes untuk tahun 2024 tidak ada anggaran 20% dr Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Pada hal Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait ketahanan pangan, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, kami berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa Jatibarang Kec. Jatibarang tahun 2024.

Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Pewarta. Ls

2 tanggapan untuk “Ada apa dengan desa Jatibarang kec. Jatibarang Kab. Indramayu saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024”

  1. Tahun 2024 ya memang tidak ada anggaran ketahanan pangan 20%, itu di hampir semua desa sekabupaten, sing sering2 dolan meng DPMD sakate gah mang 🤣🤣

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus balik Lebaran 2026 di jalur Pantura wilayah Subang hingga Indramayu diwarnai gangguan akibat maraknya penyapu koin yang kembali turun ke jalan.
Jempol YanKes, Cara Inovatif Lapas Indramayu Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Prima
Sebanyak 138 kuwu atau kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 dilantik di Pendopo Bupati Indramayu
Sekdes dan Kades Tegalgirang saling lempar di konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa. 2024
Ada apa dengan Desa Jatibarang baru kec. Jatibarang Kab. Indramayu saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024.
Kepala Desa dan Perangkat Desa Memilih Diam Saat di Konfirmasi Anggaran Ketahanan Pangan 2024 Ada Apa?
Dandim 0616 Indramayu Berikan Bantuan Biaya Operasi Kepada Ananda Keysa Agustina
Program CSR Berjalan Efektif, Lapas Indramayu Raih Apresiasi dari UGM dan PT KPI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:39 WIB

Arus balik Lebaran 2026 di jalur Pantura wilayah Subang hingga Indramayu diwarnai gangguan akibat maraknya penyapu koin yang kembali turun ke jalan.

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

Jempol YanKes, Cara Inovatif Lapas Indramayu Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Prima

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:29 WIB

Sebanyak 138 kuwu atau kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 dilantik di Pendopo Bupati Indramayu

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:55 WIB

Sekdes dan Kades Tegalgirang saling lempar di konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa. 2024

Senin, 22 Desember 2025 - 10:47 WIB

Ada apa dengan Desa Jatibarang baru kec. Jatibarang Kab. Indramayu saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024.

Berita Terbaru