Kompas1.od
Minahasa Utara, Sulawesi Utara — Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal skala besar di wilayah Kema, Minahasa Utara, yang diduga beroperasi bebas di depan kawasan strategis perusahaan PLTU, bukan lagi sekadar pelanggaran migas, melainkan patut diduga bagian dari kejahatan terorganisir dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan informasi lapangan, perputaran BBM ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan lintas wilayah, dengan alur distribusi yang terstruktur, modal besar, armada khusus, serta dugaan aliran dana yang disamarkan melalui pihak ketiga. Ini adalah ciri klasik kejahatan terorganisir sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan KUHP.
Ironisnya, konfirmasi resmi kepada Polres Minut tidak dijawab, sementara Kapolsek setempat membenarkan adanya gudang dan kehadiran personel polisi di lokasi. Namun hingga kini, publik tidak melihat tindakan tegas berupa penyegelan, police line permanen, penyitaan aset, maupun penangkapan aktor utama.
Pertanyaannya kini menjadi sangat serius:
👉 Apakah aparat yang turun benar-benar menjalankan fungsi penindakan hukum?
👉 Ataukah hanya hadir tanpa keberanian menyentuh aktor intelektual dan aliran dana?
Jika gudang BBM ilegal sebesar itu tidak disentuh secara tuntas, maka patut diduga terjadi pembiaran terhadap kejahatan terorganisir yang merugikan negara miliaran rupiah dan merusak sistem distribusi energi nasional.
Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas telah memerintahkan pemberantasan mafia migas dan BBM ilegal hingga ke akar-akarnya, termasuk penelusuran aliran uang (follow the money). Jika TPPU tidak diterapkan, maka perintah Presiden patut dipertanyakan implementasinya di lapangan.
Publik Sulawesi Utara dan nasional kini menunggu:
Apakah Polri berani membuka jaringan, menyita aset, dan menyeret cukong ke pengadilan?
Atau justru membiarkan kejahatan terorganisir ini hidup subur di depan mata negara?
(Noval/Tim).















