GMBI Pesisir Barat Apresiasi Langkah Cepat Polda Lampung Tindaklanjuti Dugaan Illegal Logging di Pugung Penengahan

Lampung105 Dilihat

Pesisir Barat, Kompas1.id–
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesisir Barat mengapresiasi langkah sigap dan tegas Polda Lampung bersama Polres Pesisir Barat dalam menindaklanjuti laporan dugaan praktik Illegal Logging di kawasan Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Lampung. Sabtu, 6 Desember 2025.

GMBI menilai penebangan liar harus segera dihentikan karena akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti yang sebelumnya terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

banner 336x280

“Belum 24 jam setelah informasi dari masyarakat, Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat langsung melakukan sidak lapangan,” ujar Ketua GMBI Distrik Pesisir Barat, Beni Setiawan.
Beni mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lama mengendus dugaan aktivitas Illegal Logging tersebut dan mengantongi sejumlah bukti berupa video dan titik lokasi penebangan.
“Semua bukti sudah kita amankan. Kemarin saat kami lakukan pengecekan, aktivitas masih berjalan, sehingga langsung kami publikasikan agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Berdasarkan informasi lapangan, diduga pelaku berinisial AD alias AN telah diperiksa oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.

Selain itu, alat berat yang digunakan untuk aktivitas penebangan telah diamankan.
“Alat beratnya sudah dikunci dan lokasi kini dipasang garis Police Line,” tambah Beni.
Minta Ungkap Aktor Utama

GMBI Pesisir Barat berharap kepolisian tidak hanya memeriksa pelaku lapangan, tetapi juga menindak dan menangkap dalang utama Illegal Logging tersebut.

“Di atas AN ini masih ada aktor utama. Pengoperasian alat berat butuh modal besar, jadi pasti ada yang membiayai. Kami berharap Polda Lampung bertindak tegas,” tegasnya.
Kasus Sudah Lama Berjalan

Sebelumnya, dugaan praktik penebangan liar ribuan kubik kayu jenis Minyak di kawasan Sabardong, Pugung Penengahan, diduga telah berlangsung cukup lama dan belum tersentuh proses hukum. Kayu-kayu tersebut disebut sudah dipotong menjadi balok dan siap dikirim ke luar daerah.

“Bukti video penebangan liar sudah ada. Saat kami mendatangi lokasi penampungan, terlihat jelas kayu Minyak yang dilindungi telah dipotong menjadi balken dan siap distribusi,” ungkap Beni.

GMBI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

Sumber: GMBI Distrik Pesisir Barat

Kiriman.( Samsir)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *