Ups ! Dugaan Pungli Visum, Jefry C Tualangi SH & Partners Gugat RSUD Tondano

Nasional354 Dilihat

KOMPAS1.Id
Tondano, Kabupaten Minahasa 6 Desember 2025. Dengan dasar Surat Kuasa Khusus No 012/SKK-PDT/XI-2025 tim Advokat Jefry Christian Tualangi SH & Partners menyambangi Pengadilan Negeri Tondano guna mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap

1. RSUD Sam Ratulangi Tondano
2. Pemerintah Daerah Kabupeten Minahasa
3. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa

banner 336x280

Karena tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap Lucky Kumontoy selaku Pemberi Kuasa, dengan meniadakan Visum Et Repertum yang menjadi dasar penyidikan atas kekerasan yang dialami.

Awalnya Tim pengacara korban penganiayaan mendatangi RSUD Sam Ratulangi Tondano guna mengkonfirmasi penyampaian penyidik bahwa visum et repertum dibatalkan pihak rumah sakit dengan alasan belum dibayar.

Dalam kunjungan tim pengacara korban mendapat pernyataan dari petugas jaga IGD bahwa visum dapat dikeluarkan setelah pembayaran dilakukan, akan tetapi setelah berkoordinasi dengan atasan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa visum sudah dibatalkan.

Jesen Rambitan SH salah satu tim dari kuasa hukum menyampaikan kondisi ini bertentangan dengan pasal 136 KUHAP yang menegaskan biaya visum menjadi tanggungan negara, khususnya dalam penyidikan tindak pidana.

Menurutnya, tindakan RSUD Tondano diduga menghalangi penyidikan yang terkait dengan pasal 221 KUHP.

“Kami akan melakukan langkah hukum. Kami melihat pelayanan RSUD Tondano dalam kasus ini justru menghambat proses hukum klien kami, kami menilai rumah sakit lebih mengutamakan
Pendapatan dari pada pelayanan publik bahkan ada dugaan mengarah pada tindak pidana pungli. “Tutup Jesen.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed