Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 Inspektorat Aceh Singkil

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id
Pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, Inspektorat Aceh Singkil, melalui majelis penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah menggelar sidang tuntutan kepada ratusan ASN, Senin, 24 November 2025.

Majelis sidang diketuai, Plt Sekdakab, Edi Widodo, Inspektur Inspektorat, Fazri Samsul, Kabag Keuangan, Hendra Sunarno, Asisten III, Asmaruddin, dan Kabag Hukum, Meta, masing-masing sebagai anggota.

Di awal sidang, Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa pasca temuan BPK tahun 2025, semua ASN dari berbagai SKPK, diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah berkekuatan hukum demi kebaikan semua pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iswan Darsono, dalam pembacaan tuntutannya menyampaikan bahwa masih banyak ASN kesandung kelebihan bayar berupa tunjangan istri dan anak sehingga menimbulkan kerugian negara atau daerah.

Pada tuntutannya, ia menyampaikan saudara Abu Bakar, lokasi kejadian sekretariat dewan DPRK, menyebabkan kerugian Rp2,2 juta lebih.

“Setelah beberapa kali kita surati belum ada tindak lanjut penyelesaian atas kelebihan bayar tunjangan anak dan istri sampai sekarang,” kata Iswan.

Baca Juga:  Safwina Siswi SMPN 1 Gunung Meriah Wakili Di Grand Final Olimpiade PAI Nasional

Abu Bakar, sendiri memberikan jawaban bahwa kelebihan bayar tunjangan anak dan istri sudah diselesaikan atau dibayarkan oleh bendahara DPRK kala itu.

Sementara, Khairul Huda, kejadian awal pada Inspektorat, juga dinyatakan kelebihan bayar pada tunjangan anak dan tunjangan beras, dengan kerugian daerah sekitar Rp1,9 juta.

Serta Amrul, kejadian awal di Kecamatan Singkil, ditemukan kelebihan bayar tunjangan anak dan beras menimbulkan kerugian daerah Rp2,2 juta, ditambah temuan sebelumnya Rp 14 juta.

Parahnya lagi, Salman Sani, terakhir diketahui berdinas di Lingkungan hidup, dan temuan sebesar Rp 5 juta hingga saat ini belum mengembalikan kerugian daerah tersebut.

Masdiana, sekretaris Lingkungan hidup saat menanggapi pertanyaan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal Salman Sani.

“Saya sendiri tidak kenal beliau karena tidak pernah masuk kantor,” jawab Mardiana. (Reporter Sabri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru