Pelaku Jinayat Dicambuk, Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online dan Maksiat.

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil- Kompas1.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan syariat Islam melalui pelaksanaan hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi yang berlangsung di Halaman Rutan Kelas II B Singkil pada Selasa,24 November 2025, pukul 11.20 WIB itu menyasar para pelaku jarimah maisir (judi online) dan ikhtilath.

Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk ini digelar secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait. Hadir di lokasi Petugas Rutan Kelas II B Singkil, Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Jaksa Eksekutor dari Kejari Aceh Singkil, perwakilan Mahkamah Syariah Singkil termasuk Hakim Pengawas, tim gabungan Satpol-PP & WH Aceh Singkil, serta Dinas Syariat Islam. Pemeriksaan medis turut dilakukan oleh dokter dan tim kesehatan dari Puskesmas Singkil Utara untuk memastikan kondisi para terpidana sebelum dan sesudah eksekusi.

Keenam terpidana telah dinyatakan bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Rinciannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa J – 12 cambukan (Jarimah Maisir, Pasal 18 Qanun Jinayat).
Terdakwa WMY – 25 cambukan (Jarimah Ikhtilath, Pasal 25 Ayat 1).
Terdakwa P – 25 cambukan (Jarimah Ikhtilath, Pasal 25 Ayat 1).
Terdakwa JPT – 25 cambukan (Jarimah Ikhtilath, Pasal 25 Ayat 1).
Terdakwa I – 12 cambukan (Jarimah Maisir, Pasal 18).
Terdakwa HS– 12 cambukan (Jarimah Maisir, Pasal 18).

Baca Juga:  Dishub BPBD di bantu TNI Polri Bersih kan Jalan Akibat Longsor

Dalam keterangan resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melalui perwakilannya menyatakan bahwa hukuman cambuk bukan semata bentuk pembalasan, melainkan langkah strategis untuk mencegah maraknya judi online dan perbuatan maksiat lainnya di masyarakat.

“Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk terhadap pelaku jarimah maisir dan ikhtilath ini diharapkan menjadi efek jera serta pencegahan terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Selain sebagai instrumen penegakan syariat, hukuman ini juga dianggap berfungsi sebagai sarana pembinaan.

“Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pembinaan agar para terpidana dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” tambah pihak Kejaksaan.

Penegakan Qanun Jinayat di Aceh Singkil yang dilaksanakan secara transparan ini kembali menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga syariah dalam menjaga ketertiban sosial dan moralitas masyarakat sesuai nilai-nilai syariat Islam.

Reporter sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru