Tiga Ahli Hukum sebut, Perkara Yakarim Munir Murni Perdata.

Aceh Singkli173 Dilihat

ACEH SINGKIL Kompas1.id
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir kini kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Hari jum’at (14/11/2025).

Tiga ahli hukum yang dihadirkan di PN Aceh Singkil justru menyampaikan pendapat yang senada, perkara ini murni sengketa perdata, bukan pidana.

banner 336x280

Ketiga ahli yang dihadirkan tersebut yaitu:

1. Dr. Dahlan Ali, Ahli Hukum Pidana yang di hadirkan oleh JPU.

2. Prof. Ramlan, ahli hukum perdata dari tim penasihat hukum terdakwa.

3. Dr. Mahmud Mulyadi, ahli hukum pidana dari tim penasihat hukum terdakwa.

Mereka menegaskan bahwa unsur tindak pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi, dan keseragaman pendapat yang berulang itu disampaikan dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Singkil.

Hal tersebut membuat publik bertanya-tanya mengapa perkara ini tetap dipaksakan ke ranah pidana. Ditengah harapan masyarakat agar tuntutan segera dibacakan, akan tetapi muncul kejanggalan baru.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti seluruh para proses persidangan adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, namun tuntutanya justru menunggu dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Jaksa yang hadir setiap minggu pasti tahu jalannya persidangan, Tapi kenapa tuntutan nya harus menunggu dari tempat lain? Aneh sekali hukum di negeri ini,” Ujar Mustafa, warga Gunung Meriah yang menyaksikan langsung persidangan.

Penundaan pembacaan tuntutan pada saat sidang pada hari ini membuat sebagian dari warga yang datang merasa kecewa dan juga semakin mempertanyakan transparansi dan proses hukum terhadap Yakarim Munir.

Seiring pendapat para ahli yang konsisten menyatakan perkara ini adalah merupakan perdata. Kini terus dukungan publik kepada Yakarim semakin menguat. Banyak warga juga meyakini bahwa terdakwa layak bebas karena seluruh fakta persidangan mengarah pada sengketa keperdataan.

“Kalau keadilan benar ditegakkan, Yakarim harusnya sudah dibebaskan. Kami percaya hakim-hakim ini tidak bisa dibeli dan tidak bisa diintervensi,”Tegas Mustafa.

Walaupun JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil belum siap membacakan tuntutan, masyarakat tetap optimis dan juga berharap keputusan majelis hakim tidak menimbulkan dugaan negatif.

Persidangan kasus ini kini memasuki tahap krusial. Kini semua mata masyarakat Aceh Singkil tertuju pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri nantinya.

Kita harapkan benar-benar berdasarkan fakta persidangan, keterangan Saksi-Saksi baik dari JPU dan Terdakwa, pendapat para ahli, serta bukti – bukti dan fakta yang dihadirkan dalam Sidang.” Tegas, Mustafa

Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *