Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Judi Online Via TikTok

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU SELATAN, Kompas1.id–
Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku judi online (judol) melalui aplikasi TikTok. Penangkapan dilakukan pada 6 November 2025.

Terduga pelaku, Muhammad Hafizin (26), merupakan warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Ia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang pendistribusian, pentransmisian, atau pembuatan akses informasi elektronik bermuatan perjudian.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit Pidsus pada 20 Oktober 2025. Patroli tersebut menemukan akun TikTok “MODE MEAS” dan “BANG MEAS” yang melakukan live streaming bermuatan judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Unit Pidsus kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemain judi di live streaming tersebut. Dari hasil analisis, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang melakukan live streaming judi online,” ujar AKP Aston dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si, dan para Kanit lainnya, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:  *Patroli Skala Besar TNI–Polri dan Pemda Jaga Keamanan Malam Tahun Baru 2026*

Pada 6 November 2025, petugas berhasil menemukan lokasi pelaku di sebuah kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku MHA dan seorang saksi berinisial MFR.

Modus operandi pelaku adalah menawarkan permainan judi online kepada penonton live streaming TikTok. Pelaku meminta penonton mengirimkan uang ke dompet digital “DANA” dengan nominal bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp100.000.

“Dalam satu kali permainan, biasanya ada 3 sampai 7 orang yang terlibat. Pelaku kemudian memutar judi online WINNING ELEVEN. Pelanggan menebak negara mana yang akan mencetak gol terbanyak. Jika tebakan benar, pelaku memberikan uang dari pemain lain kepada pemenang dan mendapatkan upah Rp10.000,” jelas AKP Aston.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online karena dapat merugikan diri sendiri. “Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti perkara seperti ini dan akan meningkatkan pengawasan,” tegasnya.

Sumber / Dok Tim (JMI)

*(Deni)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?
Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal
OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar
Menjaga Kedaulatan Identitas: Membentengi Diri dari Ancaman Pinjaman Tanpa Izin
Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita
Ketegangan Meningkat di Perbatasan Selatan: Israel Rilis Peringatan Evakuasi bagi Sembilan Desa di Lebanon
Kemendagri Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check-In Hotel
Kemanusiaan di Atas Administrasi: Menolak Pasien Gawat Darurat Adalah Tindak Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:14 WIB

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:40 WIB

Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 14:07 WIB

OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar

Senin, 11 Mei 2026 - 01:40 WIB

Menjaga Kedaulatan Identitas: Membentengi Diri dari Ancaman Pinjaman Tanpa Izin

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita

Berita Terbaru

Berita

Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB