KERINCI Kompas1.id—
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kas
us tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu menimpa seorang pelajar berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala setelah dipukul menggunakan helm oleh para pelaku. Korban sempat dirawat di Puskesmas Kumun dan mendapatkan enam jahitan akibat luka yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, insiden bermula ketika korban bersama temannya hendak mengantar dua rekan menuju Desa Semerap. Saat melintas di Desa Tanjung Pauh Hilir, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Warga sekitar sempat berusaha melerai, namun para pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengalami luka cukup serius kemudian melapor ke Polres Kerinci pada malam harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil kerja di lapangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir.
Adapun ketiga pelaku yang telah diamankan yakni:
1. I.H. (16), pelajar
2. M.F. (21), mahasiswa
3. M.B.Z. (17), pelajar
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A.P. (20) dan R.F. (19) masih dalam pencarian petugas (DPO) dan saat ini sedang dilakukan upaya pengejaran.
Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kerinci di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud kesigapan aparat dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta segera melapor apabila terjadi tindak pidana di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K. mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
“Setiap tindak kekerasan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum. Polres Kerinci berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.
Himbauan untuk Masyarakat
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kerinci.
( Deni )
















