Tidak Ada Tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Dinas PU ,DPC JMI Lampung Utara Sampaikan Gugatan Ke KIP Provinsi Lampung

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung Kompas 1.id
Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Lampung Utara, menyerahkan berkas gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung untuk mengajukan sengketa informasi publik, Selasa, 28 Oktober 2025.

Proses ini dilakukan karena adanya keberatan terhadap suatu badan publik yang tidak menanggapi dan memberikan informasi yang diminta. Langkah ini merupakan upaya penyelesaian sengketa informasi di luar jalur pengadilan.

“Kita sudah 2 kali menyampaikan surat ke Dinas Pendidikan dan Dinas PU Lampung Utara, yang sudah kita tembuskan ke PPID Utama tertanggal 13 September dan 3 Oktober 2025, namun tidak ada tanggapan sama sekali, cuma dinas PU yang memberikan tanggapan surat keberatan yang kita ajukan tertanggal 3 September 2025 dan itupun tidak sesuai dengan harapan publik.”.jelas Ketua JMI Lampung Utara, Putra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iya juga menyampaikan bahwa, tujuan penyerahan berkas laporan ke Komisi Informasi (KI) tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban pertanggungjawaban dan akuntabilitas Badan Publik, dalam mendukung prinsip keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan standar layanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga:  Sekcam Kecamatan Baleendah Yuyun Wahyu Setiaji SM . MM Memberikan Pembekalan Kepada Ketua RW RT Yang Baru saja di Lantik

Gugatan ini juga berfungsi sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) serta memperkuat demokrasi melalui peningkatan partisipasi masyarakat.

Iya juga berharap kepada badan publik agar bisa menerapkan prinsip keterbukaan Informasi agar dapat dipastikan dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dengan mewajibkan badan publik untuk menyediakan akses informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Suhaid Menjerit, Sungai Diduga Tercemar PETI, Kini Air Bersih Terancam Diputus Akibat Tunggakan PDAM
Diduga Sering Berulah, Pengelola SPBU di Sanggau Dinilai Tak Hargai Masyarakat
Masyarakat Suhaid Menjerit: Sungai Tercemar Tambang Emas, Pasokan Air PDAM Terancam Diputus
Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Aceh Singkil terkait kasus pembunuhan di tanah bara dan meminta polda Aceh untuk turun dan evaluasi polres aceh singkil
Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Berikan Layanan Pembuatan SIM yang Cepat dan Transparan
Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata
‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:26 WIB

Masyarakat Suhaid Menjerit, Sungai Diduga Tercemar PETI, Kini Air Bersih Terancam Diputus Akibat Tunggakan PDAM

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:21 WIB

Diduga Sering Berulah, Pengelola SPBU di Sanggau Dinilai Tak Hargai Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:45 WIB

Masyarakat Suhaid Menjerit: Sungai Tercemar Tambang Emas, Pasokan Air PDAM Terancam Diputus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Berikan Layanan Pembuatan SIM yang Cepat dan Transparan

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

Berita Terbaru