Kejari Diminta Usut Dugaan Korupsi di Disdikbud dan RSUD Aceh Singkil Desember 22, 2025

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil didesak untuk segera mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) Muhamad Syariski saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (22/12).

“Kepada Kejari Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa direktur RSUD dan Plt Disdikbud Aceh Singkil, karena mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Muhamad Syariski.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syariski, adapun dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Aceh Singkil diantaranya pekerjaan Renovasi Ruang CT Scan yang dikerjakan oleh CV. AISY JAYA, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian dugaan korupsi pada pekerjaan Renovasi Ruang Cathlab. Pekerjaan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dikerjakan oleh CV. ADMA JAYA.

Selanjutnya dugaan korupsi pada pekerjaan Renovasi Ruang CT PICU, yang dikerjakan oleh CV. ENDII KARYA UTAMA dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar.

“Dan terakhir adalah dugaan laporkan titik pengungsian fiktif di RSUD, padahal posko pengungsian tersebut tidak pernah ada di lokasi,” katanya.

Sedangkan dugaan korupsi yang terjadi di Disdikbud Aceh Singkil, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Singkil Tahun 2024 tentang Pembayaran Atas Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), belum sesuai ketentuan.

Kata Syaris, pada tahun 2024, Pemkab Aceh Singkil menyalurkan dana BOSP sebesar Rp 24.859.610.000,00. Hasil pemeriksaan dokumen daftar penyerahan LPJ BOSP, pemeriksaan fisik, dan pengujian pertanggungjawaban secara uji petik menunjukkan permasalahan di SDS Delima Sintuban Makmur sebesar Rp 528.000.000,00.

Kemudian, UPTD SPF SD Negeri Pulau Balai sebesar Rp 106.560.000,00. UPTD SPF SD Negeri Bulu Ara sebesar Rp 68.160.000,00. Serta UPTD SPF SD Negeri Sirimomungkur sebesar Rp 66.240.000. Dan UPTD SPF SD Negeri Sikoran sebesar Rp 23.040.000.

Baca Juga:  Dugaan Dana Kliping Berita, Sebesar Dua ratus juta Rupiah Tidak Jelas

“Kelima sekolah tersebut sebelumnya telah disampaikan agar dokumen pertanggungjawaban mereka untuk segera diserahkan pada saat pemeriksaan berlangsung. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir mereka belum juga menyampaikan dokumen pertanggungjawaban,” tuturnya.

“Tetapi pada tahun 2025, BOSP tetap juga dicairkan dan tidak ditunda atas keterlambatan penyampaian LPJ mereka,” tambahnya.

Selanjutnya kelebihan pembayaran atas belanja barang habis pakai pada sekolah sebesar Rp 456.947.440,83 dengan rincian UPTD SPF SMP Negeri 1 Gunung Meriah sebesar Rp 133.180.369,46. UPTD SPF SD Negeri 2 Rimo sebesar Rp 95.481.964,43. UPTD SPF SPM Negeri 1 Singkil Utara sebesar Rp 64.700.108,56. UPTD SPF SD Negeri Tulaan sebesar Rp 46.693.974,74. UPTD SPF SMP Negeri 3 Singkil sebesar Rp 35.180.268,78. UPTD SPF SD Negeri Blok VI Baru sebesar Rp 32.721.093,04. UPTD SPF SMP Negeri 2 Singkil sebesar Rp 28.110.928,96. UPTD SPF SMP Negeri 4 Singkil sebesar Rp 20.878.732,86.

Hal ini, kata Syariski, semata-mata disebabkan oleh Kepala Disdikbud Aceh Singkil, karena dinilai belum optimal dalam melakukan pembinaan kepada masing-masing kepala sekolah dalam mengelola BOSP.

Mereka belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam realisasi dana BOSP tersebut.

“Kami menduga mereka melakukan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Syariski, kepada Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot Direktur RSUD dan Plt Disdikbud Aceh Singkil, karena mereka dinilai tidak becus untuk membangun dunia kesehatan dan pendidikan di Aceh Singkil ini,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon mengatakan, terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Aceh Singkil tersebut, sampai saat ini pekerjaannya belum selesai. Namun, jika para pendemo ingin menuntut, tunggu dulu selesai pekerjaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru