Samsat Aceh Singkil Kembali Melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil- Kompas1.id
Pemerintah Provinsi Aceh melalui UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil kembali melakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Singkil.

Program diberlakukan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 12 November 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Saat diwawancara RRI, Kepala UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil, Jusri, SE, mengatakan kebijakan pemutihan pajak tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran tidak untuk dua tahun pajak seperti biasa, tetapi hanya satu tahun berjalan saja, dengan denda 0 persen.

“Kali ini beda, hanya satu tahun pokok pajak saja dibayar. Pemutihannya, yang dibayar satu tahun berjalan saja, tanpa denda. Misalnya mati sudah berapa tahun, untuk 2025-2026 saja yang dibayar,” kata Jusri.

Baca Juga:  Akta Hibah Dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi?

Adapun syarat pembayaran pajak, sangat mudah dan cepat.

Pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat Aceh Singkil, dengan membawa identitas diri dan kelengkapan surat kendaraan.

“Yang dibawa fotocopy KTP, fotocopy STNK. Kalau yang ganti STNK, fotocopy BPKB dan nomor gesek rangka mesin,” papar Jusri.

Lebih lanjut Jusri mengatakan, selain pembebasan pokok pajak dan denda pajak, Pemerintah Provinsi Aceh juga memutihkan Pajak progresif dan Pemutihan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Dan Juga diprogramkan Bebas Bea Balik (BBN), Kendaraan Second (BBNKB-II), yang mutasi ke Aceh.

Karena itu ia mengimbau masyarakat, agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru