Bencana Alam dan bencana Demokrasi: Intimidasi Pers di Posko Penanganan Aceh

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh- Kompas1.id
Di tengah lumpur bencana dan jerit korban, negara seharusnya hadir dengan empati dan keterbukaan. Namun yang terjadi di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh, yang berlokasi di Lanud Sultan Iskandar Muda, justru menunjukkan wajah sebaliknya. Seorang jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, mengaku mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman saat menjalankan tugas jurnalistik pada 11 Desember 2025.

Ironisnya, peristiwa ini tidak terjadi di ruang rahasia militer atau kawasan terbatas, melainkan di posko bencana—ruang publik yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Pertanyaannya pun terasa getir, Mengapa kamera jurnalis justru diangap lebih mengancam daripada bencana itu sendiri?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan Davi, insiden bermula ketika ia merekam aktivitas sekelompok warga negara asing yang memasuki area posko dengan koper serta atribut tertentu. Situasi kemudian memanas saat sejumlah anggota TNI dan seorang individu yang mengaku berasal dari unsur intelijen mendekati lokasi. Permintaan awal untuk menghentikan perekaman berubah menjadi tekanan agar rekaman tersebut dihapus. Davi telah menjelaskan posisinya sebagai jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Namun penjelasan itu tidak digubris. Ponselnya disebut sempat diambil, dua file rekaman berdurasi sekitar empat menit dihapus secara paksa, bahkan disertai ancaman perusakan perangkat. Peristiwa ini bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan sinyal serius tentang relasi negara dengan pers, khususnya dalam situasi darurat.

Di titik inilah persoalan kebijakan dan mentalitas bertemu. Secara hukum, Indonesia mengakui kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik dan melarang segala bentuk penghalangan. Dewan Pers serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berulang kali menegaskan bahwa intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan paksa rekaman merupakan pelanggaran serius. Namun realitas di lapangan sering berkata lain. Terutama di wilayah bencana atau operasi keamanan, hukum kerap kalah oleh tafsir kekuasaan. Sarkasmenya sederhana: di atas kertas kita negara demokrasi, di lapangan kamera masih diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

Baca Juga:  PUPR Aceh Singkil Dinilai Abaikan Kondisi DAS Tiga Desa dalam Rencana Pembangunan Talud Pengendalian Banjir

Kasus ini juga membuka pertanyaan besar tentang standar transparansi dalam penanganan bencana. Bencana bukan semata urusan logistik dan evakuasi, melainkan juga akuntabilitas. Publik berhak mengetahui siapa yang datang, bantuan apa yang masuk, serta bagaimana koordinasi dijalankan. Kehadiran jurnalis sejatinya membantu negara menunjukkan kinerjanya kepada publik.
Namun ketika kamera diminta dimatikan dan rekaman dihapus, yang muncul bukan rasa aman, melainkan kecurigaan.

Berbagai lembaga internasional, termasuk Bank Dunia, menekankan bahwa transparansi informasi merupakan kunci kepercayaan publik dalam manajemen bencana. Tanpa transparansi, negara justru tampak defensif—bahkan ketika tidak ada yang seharusnya disembunyikan.

Lebih jauh, intimidasi terhadap jurnalis di lokasi bencana berdampak langsung pada hak para korban. Tanpa liputan yang bebas, penderitaan mudah diredam, kesalahan mudah ditutup, dan evaluasi kebijakan sulit dilakukan.

Sejarah menunjukkan banyak perbaikan lahir dari liputan kritis media—mulai dari distribusi bantuan yang timpang hingga kelalaian birokrasi. Jika jurnalis dibungkam, yang hilang bukan hanya rekaman, melainkan peluang untuk memperbaiki sistem.

Memberangus kamera di posko bencana sama artinya dengan mematikan alarm kebijakan.

Solusinya sejatinya tidak rumit, tetapi menuntut keberanian institusional. Pertama, aparat di lapangan membutuhkan pedoman yang jelas serta pelatihan khusus terkait interaksi dengan pers, terutama dalam situasi darurat. Kedua, mekanisme pengaduan harus cepat dan berpihak pada korban intimidasi, bukan berlarut dalam klarifikasi tanpa ujung. Ketiga, pimpinan institusi militer maupun sipil harus secara tegas menyatakan bahwa jurnalis adalah mitra demokrasi, buka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru