Ups ! Dugaan Pungli Visum, Jefry C Tualangi SH & Partners Gugat RSUD Tondano

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.Id
Tondano, Kabupaten Minahasa 6 Desember 2025. Dengan dasar Surat Kuasa Khusus No 012/SKK-PDT/XI-2025 tim Advokat Jefry Christian Tualangi SH & Partners menyambangi Pengadilan Negeri Tondano guna mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap

1. RSUD Sam Ratulangi Tondano
2. Pemerintah Daerah Kabupeten Minahasa
3. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa

Karena tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap Lucky Kumontoy selaku Pemberi Kuasa, dengan meniadakan Visum Et Repertum yang menjadi dasar penyidikan atas kekerasan yang dialami.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Tim pengacara korban penganiayaan mendatangi RSUD Sam Ratulangi Tondano guna mengkonfirmasi penyampaian penyidik bahwa visum et repertum dibatalkan pihak rumah sakit dengan alasan belum dibayar.

Dalam kunjungan tim pengacara korban mendapat pernyataan dari petugas jaga IGD bahwa visum dapat dikeluarkan setelah pembayaran dilakukan, akan tetapi setelah berkoordinasi dengan atasan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa visum sudah dibatalkan.

Baca Juga:  Jaringan Frenly–Riko di Minahasa Diduga Terkait TPPU Solar Subsidi Ilegal, Publik Desak Pemeriksaan Internal

Jesen Rambitan SH salah satu tim dari kuasa hukum menyampaikan kondisi ini bertentangan dengan pasal 136 KUHAP yang menegaskan biaya visum menjadi tanggungan negara, khususnya dalam penyidikan tindak pidana.

Menurutnya, tindakan RSUD Tondano diduga menghalangi penyidikan yang terkait dengan pasal 221 KUHP.

“Kami akan melakukan langkah hukum. Kami melihat pelayanan RSUD Tondano dalam kasus ini justru menghambat proses hukum klien kami, kami menilai rumah sakit lebih mengutamakan
Pendapatan dari pada pelayanan publik bahkan ada dugaan mengarah pada tindak pidana pungli. “Tutup Jesen.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia
Komisaris BPR Apresiasi Peran Media sebagai Sarana Informasi yang Membangun
Komisaris BPR Apresiasi Peran Media sebagai Sarana Informasi yang Membangun
‎AMPAS Kritik Keras Pemda dan KONI Aceh Singkil, Enam Atlet Silat ke Malaysia Malah Dibiayai Patungan Orang Tua
🎉 HARI JADI KOMPAS1.ID: KABIRO KUNINGAN BAGIKAN 50 PAKET SEMBAKO KEPADA LANSIA DAN JANDA
HARI JADI KOMPAS1.ID: TETAP DI SISI MASYARAKAT, HADIR BUKAN HANYA INFORMASI, TAPI JUGA KEPEDULIAN
HARI JADI KOMPAS1.ID: KABIRO KUNINGAN BAGIKAN 50 PAKET SEMBAKO KEPADA LANSIA DAN JANDA
HARI JADI KOMPAS1.ID: PIMPINAN REDAKSI BAGIKAN 100 PAKET SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM, LANSIA, DAN JANDA
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:12 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia

Jumat, 25 September 2026 - 06:15 WIB

Komisaris BPR Apresiasi Peran Media sebagai Sarana Informasi yang Membangun

Jumat, 25 September 2026 - 06:06 WIB

Komisaris BPR Apresiasi Peran Media sebagai Sarana Informasi yang Membangun

Jumat, 25 September 2026 - 05:59 WIB

‎AMPAS Kritik Keras Pemda dan KONI Aceh Singkil, Enam Atlet Silat ke Malaysia Malah Dibiayai Patungan Orang Tua

Jumat, 25 September 2026 - 05:05 WIB

🎉 HARI JADI KOMPAS1.ID: KABIRO KUNINGAN BAGIKAN 50 PAKET SEMBAKO KEPADA LANSIA DAN JANDA

Berita Terbaru