Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 Inspektorat Aceh Singkil

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id
Pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, Inspektorat Aceh Singkil, melalui majelis penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah menggelar sidang tuntutan kepada ratusan ASN, Senin, 24 November 2025.

Majelis sidang diketuai, Plt Sekdakab, Edi Widodo, Inspektur Inspektorat, Fazri Samsul, Kabag Keuangan, Hendra Sunarno, Asisten III, Asmaruddin, dan Kabag Hukum, Meta, masing-masing sebagai anggota.

Di awal sidang, Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa pasca temuan BPK tahun 2025, semua ASN dari berbagai SKPK, diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah berkekuatan hukum demi kebaikan semua pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iswan Darsono, dalam pembacaan tuntutannya menyampaikan bahwa masih banyak ASN kesandung kelebihan bayar berupa tunjangan istri dan anak sehingga menimbulkan kerugian negara atau daerah.

Pada tuntutannya, ia menyampaikan saudara Abu Bakar, lokasi kejadian sekretariat dewan DPRK, menyebabkan kerugian Rp2,2 juta lebih.

“Setelah beberapa kali kita surati belum ada tindak lanjut penyelesaian atas kelebihan bayar tunjangan anak dan istri sampai sekarang,” kata Iswan.

Baca Juga:  DEMOKRASI DALAM CENGKERAMAN PENGUASA: AKSI DI GEDUNG DPRK HARI INI DIDUGA REKAYASA BIROKRASI DAN EKSPLOITASI ANAK

Abu Bakar, sendiri memberikan jawaban bahwa kelebihan bayar tunjangan anak dan istri sudah diselesaikan atau dibayarkan oleh bendahara DPRK kala itu.

Sementara, Khairul Huda, kejadian awal pada Inspektorat, juga dinyatakan kelebihan bayar pada tunjangan anak dan tunjangan beras, dengan kerugian daerah sekitar Rp1,9 juta.

Serta Amrul, kejadian awal di Kecamatan Singkil, ditemukan kelebihan bayar tunjangan anak dan beras menimbulkan kerugian daerah Rp2,2 juta, ditambah temuan sebelumnya Rp 14 juta.

Parahnya lagi, Salman Sani, terakhir diketahui berdinas di Lingkungan hidup, dan temuan sebesar Rp 5 juta hingga saat ini belum mengembalikan kerugian daerah tersebut.

Masdiana, sekretaris Lingkungan hidup saat menanggapi pertanyaan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal Salman Sani.

“Saya sendiri tidak kenal beliau karena tidak pernah masuk kantor,” jawab Mardiana. (Reporter Sabri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB