Sekjen ALAMP AKSI Aceh Singkil Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek di Pulau Banyak

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil,Kompas1.id
Jumat, 21 November 2025 — Sekretaris Jenderal ALAMP AKSI Aceh Singkil, Abdul Dawi Bancin, S.AP, mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk meninjau ulang bahkan membatalkan rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 November 2025 di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam keterangannya, Abdul Dawi menegaskan bahwa secara prinsip kegiatan Bimtek, pelatihan, dan penyuluhan bagi perangkat desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan Dana Desa. “Kegiatan ini seharusnya melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, Bimtek di Aceh Singkil selama ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap tahun perangkat desa mengikuti Bimtek sebanyak 3–5 kali, tetapi hasilnya tidak terlihat. Kegiatan ini justru lebih mirip ajang ‘bancakan’,” tegas Dawi. Ia menilai kegiatan Bimtek kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai upaya memperkaya diri atau kelompok.

Lebih lanjut, Dawi menyoroti kondisi pemerintah yang sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, sehingga setiap rupiah harus digunakan tepat sasaran. Namun demikian, pihaknya menemukan adanya instruksi kepada ibu PKK, para Geuchik/Kepala Kampong, serta kader Posyandu se-Kabupaten Aceh Singkil untuk mengirim dua peserta mengikuti Bimtek bertema:
“Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan TP Posyandu dalam Menangani Stunting”
yang digagas oleh lembaga Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN).

Kegiatan tersebut dibebankan biaya Rp4.000.000 per orang, dengan estimasi total anggaran hampir mencapai 1 Miliyar
Dawi menilai Bimtek ini terkesan dipaksakan dan boros, apalagi pelatihan tersebut bisa dilaksanakan di Aceh Singkil tanpa harus memobilisasi peserta ke Pulau Banyak. “Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada upaya memperkaya diri atau kelompok dengan dalih melaksanakan Bimtek,” tambahnya.

Baca Juga:  Ponpes Darul Hasanah syech Abdurrauf Singkil, Terima Bantuan Sarung dan Mukena dari Presiden RI.

Di akhir pernyataannya, Abdul Dawi menyerukan kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk mengambil langkah tegas demi melindungi keuangan daerah serta memastikan program pelatihan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.

DASAR HUKUM TERKAIT BIMTEK & EFISIENSI ANGGARAN

Berikut landasan hukum yang relevan dengan kritik terhadap pelaksanaan Bimtek berbiaya besar dan tidak efisien:

1. Instruksi Presiden (Inpres) Terkait Efisiensi dan Pengelolaan Anggaran
Beberapa Inpres yang relevan antara lain:
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa — menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas penggunaan anggaran.

(Meski diterbitkan saat pandemi, prinsip efisiensi masih berlaku dan menjadi acuan umum dalam pengelolaan anggaran negara/daerah.)

2. UU dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewajiban pemerintah daerah mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menegaskan bahwa setiap kegiatan harus memberikan manfaat langsung terhadap sasaran pembangunan daerah serta menghindari pemborosan.

3. Permendagri tentang Perjalanan Dinas & Bimtek
Permendagri Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Bimtek wajib memperhatikan kebutuhan daerah dan prinsip efisiensi.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur bahwa kegiatan pelatihan harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar formalitas, serta dilarang bersifat pemborosan anggaran.

4. UU Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Penggunaan Dana Desa harus prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan kegiatan seremonial berulang.
5. Aturan Pencegahan Pemborosan dan Korupsi
UU Nomor 31 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru