Aceh Singkil-Kompas1.id
Beberapa masyarakat desa Kampong baru bergerak melakukan pematokan lahan HGU PT Lembah Bakti telah di mulai 14/11/2025.
Terlihat adanya sebagian masyarakat kampung baru telah melakukan pematokan di lahan HGU PT Lembah Bakti tersebut, dan gencar-gencarnya melakukan pembabatan, ada pula yang sudah mendirikan pondok di lokasi tersebut untuk beristirahat.
Ketika salah seorang dari awak media mengkonfirmasi humas PT Lembah Bakti teguh via telepon/ WA, Alhamdulillah terjawab hingga berita ini di angkat ke publik.
Menurut pasal 167 KUHP, yang menyatakan bahwasanya, barang siapa yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan, batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana.
Pasal ini bisa di kenakan jika seseorang dengan sengaja menggeser patok, yang menunjukkan batas suatu tanah/lahan.
Penyerobot tanah atau menurut pasal 1 angka 3 undang undang 51/PRP/1960 yang di sebut dengan “memakai tanah ” adalah menduduki, mengerjakan atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan dia atas nya dengan tidak di persoalkan apakah bangunan itu sendiri di gunakan atau tidak.
Adapun yang di maksud dengan tanah yaitunya, tanah yang langsung di kuasai negara, atau tanah yang tidak langsung di kuasai oleh negara, yang di punyai oleh sesuatu hak, oleh perseorangan atau badan hukum.
Sehingga berita ini di tulis dengan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik.
Reporter Sabri.










