Serobot Lahan PT Lembah Bakti Astra Aceh Singkil

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil-Kompas1.id
Beberapa masyarakat desa Kampong baru bergerak melakukan pematokan lahan HGU PT Lembah Bakti telah di mulai 14/11/2025.

Terlihat adanya sebagian masyarakat kampung baru telah melakukan pematokan di lahan HGU PT Lembah Bakti tersebut, dan gencar-gencarnya melakukan pembabatan, ada pula yang sudah mendirikan pondok di lokasi tersebut untuk beristirahat.

Ketika salah seorang dari awak media mengkonfirmasi humas PT Lembah Bakti teguh via telepon/ WA, Alhamdulillah terjawab hingga berita ini di angkat ke publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pasal 167 KUHP, yang menyatakan bahwasanya, barang siapa yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan, batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana.

Pasal ini bisa di kenakan jika seseorang dengan sengaja menggeser patok, yang menunjukkan batas suatu tanah/lahan.

Baca Juga:  LMND Dorong DPRK Gunakan Hak Angket, Jawaban Bupati Dinilai Tak Menjawab Substansi

Penyerobot tanah atau menurut pasal 1 angka 3 undang undang 51/PRP/1960 yang di sebut dengan “memakai tanah ” adalah menduduki, mengerjakan atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan dia atas nya dengan tidak di persoalkan apakah bangunan itu sendiri di gunakan atau tidak.

Adapun yang di maksud dengan tanah yaitunya, tanah yang langsung di kuasai negara, atau tanah yang tidak langsung di kuasai oleh negara, yang di punyai oleh sesuatu hak, oleh perseorangan atau badan hukum.

Sehingga berita ini di tulis dengan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik.

Reporter Sabri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat
Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:12 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:09 WIB

Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:04 WIB

H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru