Serobot Lahan PT Lembah Bakti Astra Aceh Singkil

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil-Kompas1.id
Beberapa masyarakat desa Kampong baru bergerak melakukan pematokan lahan HGU PT Lembah Bakti telah di mulai 14/11/2025.

Terlihat adanya sebagian masyarakat kampung baru telah melakukan pematokan di lahan HGU PT Lembah Bakti tersebut, dan gencar-gencarnya melakukan pembabatan, ada pula yang sudah mendirikan pondok di lokasi tersebut untuk beristirahat.

Ketika salah seorang dari awak media mengkonfirmasi humas PT Lembah Bakti teguh via telepon/ WA, Alhamdulillah terjawab hingga berita ini di angkat ke publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pasal 167 KUHP, yang menyatakan bahwasanya, barang siapa yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan, batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana.

Pasal ini bisa di kenakan jika seseorang dengan sengaja menggeser patok, yang menunjukkan batas suatu tanah/lahan.

Baca Juga:  Kapolres Joko Triyono: Stok BBM Aceh Singkil Aman,Penimbun Akan Ditindak Tegas

Penyerobot tanah atau menurut pasal 1 angka 3 undang undang 51/PRP/1960 yang di sebut dengan “memakai tanah ” adalah menduduki, mengerjakan atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan dia atas nya dengan tidak di persoalkan apakah bangunan itu sendiri di gunakan atau tidak.

Adapun yang di maksud dengan tanah yaitunya, tanah yang langsung di kuasai negara, atau tanah yang tidak langsung di kuasai oleh negara, yang di punyai oleh sesuatu hak, oleh perseorangan atau badan hukum.

Sehingga berita ini di tulis dengan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik.

Reporter Sabri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru