Serobot Lahan PT Lembah Bakti Astra Aceh Singkil

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil-Kompas1.id
Beberapa masyarakat desa Kampong baru bergerak melakukan pematokan lahan HGU PT Lembah Bakti telah di mulai 14/11/2025.

Terlihat adanya sebagian masyarakat kampung baru telah melakukan pematokan di lahan HGU PT Lembah Bakti tersebut, dan gencar-gencarnya melakukan pembabatan, ada pula yang sudah mendirikan pondok di lokasi tersebut untuk beristirahat.

Ketika salah seorang dari awak media mengkonfirmasi humas PT Lembah Bakti teguh via telepon/ WA, Alhamdulillah terjawab hingga berita ini di angkat ke publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pasal 167 KUHP, yang menyatakan bahwasanya, barang siapa yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan, batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana.

Pasal ini bisa di kenakan jika seseorang dengan sengaja menggeser patok, yang menunjukkan batas suatu tanah/lahan.

Baca Juga:  BNNK Aceh Selatan Diminta Lakukan Tes Urine Anggota DPRK Aceh Singkil

Penyerobot tanah atau menurut pasal 1 angka 3 undang undang 51/PRP/1960 yang di sebut dengan “memakai tanah ” adalah menduduki, mengerjakan atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan dia atas nya dengan tidak di persoalkan apakah bangunan itu sendiri di gunakan atau tidak.

Adapun yang di maksud dengan tanah yaitunya, tanah yang langsung di kuasai negara, atau tanah yang tidak langsung di kuasai oleh negara, yang di punyai oleh sesuatu hak, oleh perseorangan atau badan hukum.

Sehingga berita ini di tulis dengan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik.

Reporter Sabri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru