Samsat Aceh Singkil Kembali Melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil- Kompas1.id
Pemerintah Provinsi Aceh melalui UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil kembali melakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Singkil.

Program diberlakukan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 12 November 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Saat diwawancara RRI, Kepala UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil, Jusri, SE, mengatakan kebijakan pemutihan pajak tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran tidak untuk dua tahun pajak seperti biasa, tetapi hanya satu tahun berjalan saja, dengan denda 0 persen.

“Kali ini beda, hanya satu tahun pokok pajak saja dibayar. Pemutihannya, yang dibayar satu tahun berjalan saja, tanpa denda. Misalnya mati sudah berapa tahun, untuk 2025-2026 saja yang dibayar,” kata Jusri.

Baca Juga:  PLN Adakan Pemadaman Listrik Yang Dilakukan Dari ULP Singkil Untuk Pemeliharaan Correctif di Sisi Trafo Daya

Adapun syarat pembayaran pajak, sangat mudah dan cepat.

Pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat Aceh Singkil, dengan membawa identitas diri dan kelengkapan surat kendaraan.

“Yang dibawa fotocopy KTP, fotocopy STNK. Kalau yang ganti STNK, fotocopy BPKB dan nomor gesek rangka mesin,” papar Jusri.

Lebih lanjut Jusri mengatakan, selain pembebasan pokok pajak dan denda pajak, Pemerintah Provinsi Aceh juga memutihkan Pajak progresif dan Pemutihan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Dan Juga diprogramkan Bebas Bea Balik (BBN), Kendaraan Second (BBNKB-II), yang mutasi ke Aceh.

Karena itu ia mengimbau masyarakat, agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru