Driver Online Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SePOI dan FDTOI Siap Gelar Aksi Damai di Patung Kuda, 20 November 2025

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta. KOMPAS1.ID 

Sejumlah pengemudi ojek online yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dan Serikat Pengemudi Ojek Online Indonesia (SePOI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha (Patung Kuda), Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 November 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah untuk segera mengevaluasi tarif dan regulasi transportasi online yang dinilai belum berpihak pada pengemudi.

Ketua Umum SePOI, Mahmud, menyampaikan bahwa aksi tersebut akan diikuti ribuan pengemudi online dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Medan, dan Batam. “Ya, betul. Kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di hari Kamis, 20 November. Titik kumpul dimulai dari Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, namun masih dalam proses persetujuan dengan pihak terkait,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Mahmud menegaskan, dalam aksi tersebut pihaknya membawa empat poin utama tuntutan. Pertama, evaluasi dan penyesuaian tarif untuk pengemudi online roda dua; kedua, penyesuaian tarif antar paket dan makanan; ketiga, revisi tarif Biaya Operasional Kendaraan (BOK) bagi pengemudi taksi online; dan keempat, penyusunan Undang-Undang Transportasi Online yang berpihak pada kesejahteraan pengemudi. “Kami berharap pemerintah, khususnya Kemenhub, segera menindaklanjuti tuntutan ini,” tegas Mahmud.

Baca Juga:  Prabowo Dorong Percepatan Sekolah Rakyat: Pendidikan Berkualitas dan Pembentukan Karakter Jadi Fondasi Indonesia Sejahtera

Sementara itu, Sekjen SePOI Einstein Dialektika menilai bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sebenarnya sudah mengakomodir kepentingan pengemudi, namun implementasinya tidak konsisten. “Kemenhub membuat aturan tapi tidak dijalankan dengan baik. Saat tarif berhenti di tahun 2022, rata-rata jam kerja pengemudi hanya 8 jam per hari, sekarang meningkat jadi 14 jam. Akibatnya banyak pengemudi kelelahan, stres, bahkan berisiko kecelakaan di jalan,” jelasnya.

Einstein menambahkan, kondisi kerja yang semakin berat tanpa disertai peningkatan tarif telah menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi. Selain kelelahan fisik, banyak pengemudi juga mengalami tekanan sosial karena waktu untuk keluarga semakin berkurang. “Kami mengingatkan Kemenhub agar menjalankan aturan yang mereka buat sendiri secara konsisten. Semua poin tuntutan kami masih dalam ranah kewenangan Kemenhub,” ujarnya menegaskan.

Menutup pernyataannya, Mahmud mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban selama berlangsungnya unjuk rasa. “Kami mengingatkan rekan-rekan pengemudi agar tidak terprovokasi hoaks atau narasi di luar tuntutan utama kami. Aksi ini harus tetap damai dan berangkat dari kesadaran masing-masing, bukan paksaan,” pungkasnya.

Penulis: Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari
Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Berita Terbaru