Robby Supit Bongkar Framing Media Soal “Pungli Dishub Bitung”: Jangan Fitnah, Fakta Tak Bisa Diputarbalikkan

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG,Kompas1.id
Rekomendasi Dishub soal Pasar Senggol adalah legal, administratif, dan berjenjang bukan ladang pungli. Tuduhan tanpa dasar hanya mencederai nama baik lembaga pemerintah dan menyesatkan opini publik.

Kota Bitung 8 November 2025, Munculnya pemberitaan media yang menuding rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung sebagai “ajang pungli” dalam pelaksanaan Pasar Senggol Pusat Kota menuai kritik keras.
Pemerhati kebijakan publik Robby Supit menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar, berpotensi fitnah, dan merupakan bentuk pembelokan fakta publik yang berbahaya.
“Kita harus berhenti memainkan isu murahan yang merusak kredibilitas lembaga negara. Rekomendasi Dishub itu sah, administratif, dan prosedural. Tidak ada unsur ekonomi di sana,” tegas Robby Supit dalam pernyataannya, Sabtu (8/11).

Robby menjelaskan bahwa rapat yang disebut dalam berita tersebut merupakan forum resmi yang digelar di Kantor Kesbangpol Kota Bitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan dihadiri oleh Kasat Intel Polres Bitung, Satpol PP, Perumda Pasar, PAPERA, APPSI, dan Aliansi Senggol, YCMI dengan agenda utama membahas pelaksanaan Pasar Senggol Natal dan Tahun Baru 2025 — agenda tahunan yang telah menjadi tradisi masyarakat Bitung.

Dalam forum tersebut, Yayasan Cahaya Marcusuar Indonesia (YCMI) ditetapkan sebagai penyelenggara sah untuk kegiatan Pasar Senggol Pusat Kota karena telah memenuhi syarat administratif lengkap:

1. rekomendasi Kelurahan,
2. rekomendasi Dishub, dan
3. rekomendasi Kesbangpol.

“Kegiatan ini sah dan transparan. Tidak ada transaksi di balik meja, semua sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Robby.

Baca Juga:  *Patroli Skala Besar TNI–Polri dan Pemda Jaga Keamanan Malam Tahun Baru 2026*

Menurut Robby, fungsi Dishub adalah pengatur teknis lalu lintas dan keselamatan jalan, bukan penentu panitia kegiatan.
Artinya, penerbitan rekomendasi Dishub bersifat administratif, sebagai dasar teknis pengaturan arus kendaraan selama kegiatan berlangsung.

Ia menilai, menuduh rekomendasi Dishub sebagai praktik pungli merupakan tuduhan serius tanpa bukti hukum dan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik institusi pemerintah.
“Jika seseorang tidak paham fungsi instansi, jangan asal bicara di media. Ini bukan wacana politik, tapi soal tata pemerintahan,” tegas Robby.

Sebagai preseden, Dishub Bitung juga pernah mengeluarkan rekomendasi serupa saat kegiatan Pasar Senggol Idul Fitri 2025 kepada PAPERA dan APPSI, yang kala itu dipimpin oleh Fanny Kaunang, kini menjabat Plt Direktur Operasional Perumda Pasar Bitung.
“Lucu saja, dulu dianggap sah dan legal, sekarang ketika pihak lain mendapat perlakuan yang sama justru disebut pungli. Di mana konsistensinya?” sindir Robby.

Dalam rapat di Kesbangpol, semua pihak sepakat bahwa Pasar Senggol tahun ini dilaksanakan di dua titik:

1. Pusat Kota Bitung (di bawah panitia YCMI),
2. Pasar Cita (dikoordinasikan oleh Perumda Pasar, PAPERA, APPSI, dan Aliansi Senggol).

Kebijakan dua lokasi ini, kata Robby, adalah kompromi cerdas untuk menghindari monopoli ekonomi musiman dan memastikan seluruh pedagang kecil memiliki kesempatan yang sama.

“Tidak ada peraturan yang melarang dua lokasi. Ini bentuk keadilan ekonomi, bukan persaingan, “tegasnya.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari
Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Berita Terbaru