#124 Kepala Kampong Terancam Tak Bisa Maju Pilkampong

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil–Kompas1.id
Sebanyak 124 Kepala Kampong dan Penjabat (PJ) Kepala Kampong di Kabupaten Aceh Singkil diduga belum menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dari tahun anggaran 2015 hingga 2024. Hingga kini, sejumlah temuan tersebut belum dikembalikan ke kas daerah maupun melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut terungkap setelah satu awak media memperoleh data hasil audit Inspektorat yang mencatat adanya temuan administrasi dan temuan yang berupa setoran pengembalian dana desa. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya telah mengeluarkan Surat Himbauan Bupati Nomor 700/310/Singkil tertanggal 19 Maret 2025 sebagai bentuk penegasan agar para Kepala Kampong segera menindaklanjuti kewajiban pengembalian.

Dari hasil pendataan, temuan tersebut tersebar di 10 kecamatan dan melibatkan Kepala Kampong definitif, mantan Kepala Kampong, serta mantan PJ Kepala Kampong selama kurun waktu tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, sebagian besar belum melakukan penyelesaian terhadap temuan kerugian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah elemen masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil turun tangan dan mengundang para Kepala Kampong yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian sebagaimana yang tercantum dalam LHP Inspektorat.

Dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Kampong

Sementara itu, Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) direncanakan digelar pada 23 Desember 2025. Informasi yang dihimpun menunjukkan masih adanya Kepala Kampong yang berniat maju dua periode, padahal masih memiliki tanggungan pengembalian dana desa berdasarkan temuan audit.

Baca Juga:  Kutuk Kekerasan terhadap Aktivis, LMND Aceh Singkil Desak Kapolri Tangkap Pelaku. ‎

Inspektorat menegaskan bahwa setiap calon Kepala Kampong wajib dinyatakan bersih temuan LHP apabila ingin memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai syarat pencalonan. Apabila belum melakukan pelunasan, maka berkas pencalonan tidak akan diproses.

Inspektorat: Sudah Dikoordinasikan, Tapi Belum Ada Respon

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pejabat Inspektorat Aceh Singkil, Iwan, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab terkait tindak lanjut LHP tersebut.

“Kita sudah menyerahkan seluruh hasil temuan kepada Bapak Bupati. Surat pemberitahuan juga sudah dikirimkan kepada para Kepala Kampong dan PJ Kepala Kampong. Namun sampai saat ini belum ada yang merespon,” ujar Iwan di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak
akan mengeluarkan surat bebas temuan untuk calon yang masih memiliki kewajiban terhadap kerugian negara.

“Ini menyangkut uang rakyat. Kita tidak mau nanti masyarakat yang komplain. Jika tidak selesai, maka pencalonan Kepala Kampong tidak bisa kami proses,” tegasnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru