#124 Kepala Kampong Terancam Tak Bisa Maju Pilkampong

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil–Kompas1.id
Sebanyak 124 Kepala Kampong dan Penjabat (PJ) Kepala Kampong di Kabupaten Aceh Singkil diduga belum menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dari tahun anggaran 2015 hingga 2024. Hingga kini, sejumlah temuan tersebut belum dikembalikan ke kas daerah maupun melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut terungkap setelah satu awak media memperoleh data hasil audit Inspektorat yang mencatat adanya temuan administrasi dan temuan yang berupa setoran pengembalian dana desa. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya telah mengeluarkan Surat Himbauan Bupati Nomor 700/310/Singkil tertanggal 19 Maret 2025 sebagai bentuk penegasan agar para Kepala Kampong segera menindaklanjuti kewajiban pengembalian.

Dari hasil pendataan, temuan tersebut tersebar di 10 kecamatan dan melibatkan Kepala Kampong definitif, mantan Kepala Kampong, serta mantan PJ Kepala Kampong selama kurun waktu tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, sebagian besar belum melakukan penyelesaian terhadap temuan kerugian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah elemen masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil turun tangan dan mengundang para Kepala Kampong yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian sebagaimana yang tercantum dalam LHP Inspektorat.

Dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Kampong

Sementara itu, Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) direncanakan digelar pada 23 Desember 2025. Informasi yang dihimpun menunjukkan masih adanya Kepala Kampong yang berniat maju dua periode, padahal masih memiliki tanggungan pengembalian dana desa berdasarkan temuan audit.

Baca Juga:  Kisruh Pembagian Bantuan Beras, Emak-Emak Warga Biskang Geruduk Kantor Bupati.

Inspektorat menegaskan bahwa setiap calon Kepala Kampong wajib dinyatakan bersih temuan LHP apabila ingin memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai syarat pencalonan. Apabila belum melakukan pelunasan, maka berkas pencalonan tidak akan diproses.

Inspektorat: Sudah Dikoordinasikan, Tapi Belum Ada Respon

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pejabat Inspektorat Aceh Singkil, Iwan, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab terkait tindak lanjut LHP tersebut.

“Kita sudah menyerahkan seluruh hasil temuan kepada Bapak Bupati. Surat pemberitahuan juga sudah dikirimkan kepada para Kepala Kampong dan PJ Kepala Kampong. Namun sampai saat ini belum ada yang merespon,” ujar Iwan di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak
akan mengeluarkan surat bebas temuan untuk calon yang masih memiliki kewajiban terhadap kerugian negara.

“Ini menyangkut uang rakyat. Kita tidak mau nanti masyarakat yang komplain. Jika tidak selesai, maka pencalonan Kepala Kampong tidak bisa kami proses,” tegasnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat
Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:12 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:09 WIB

Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:04 WIB

H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru