#124 Kepala Kampong Terancam Tak Bisa Maju Pilkampong

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil–Kompas1.id
Sebanyak 124 Kepala Kampong dan Penjabat (PJ) Kepala Kampong di Kabupaten Aceh Singkil diduga belum menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dari tahun anggaran 2015 hingga 2024. Hingga kini, sejumlah temuan tersebut belum dikembalikan ke kas daerah maupun melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut terungkap setelah satu awak media memperoleh data hasil audit Inspektorat yang mencatat adanya temuan administrasi dan temuan yang berupa setoran pengembalian dana desa. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya telah mengeluarkan Surat Himbauan Bupati Nomor 700/310/Singkil tertanggal 19 Maret 2025 sebagai bentuk penegasan agar para Kepala Kampong segera menindaklanjuti kewajiban pengembalian.

Dari hasil pendataan, temuan tersebut tersebar di 10 kecamatan dan melibatkan Kepala Kampong definitif, mantan Kepala Kampong, serta mantan PJ Kepala Kampong selama kurun waktu tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, sebagian besar belum melakukan penyelesaian terhadap temuan kerugian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah elemen masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil turun tangan dan mengundang para Kepala Kampong yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian sebagaimana yang tercantum dalam LHP Inspektorat.

Dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Kampong

Baca Juga:  35 Santri Diduga Keracunan MBG, SEKJEN AMPAS Sorot Legalitas Izin Dapur SPPG: Kadis Kesehatan Jangan Cuci Tangan

Sementara itu, Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) direncanakan digelar pada 23 Desember 2025. Informasi yang dihimpun menunjukkan masih adanya Kepala Kampong yang berniat maju dua periode, padahal masih memiliki tanggungan pengembalian dana desa berdasarkan temuan audit.

Inspektorat menegaskan bahwa setiap calon Kepala Kampong wajib dinyatakan bersih temuan LHP apabila ingin memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai syarat pencalonan. Apabila belum melakukan pelunasan, maka berkas pencalonan tidak akan diproses.

Inspektorat: Sudah Dikoordinasikan, Tapi Belum Ada Respon

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pejabat Inspektorat Aceh Singkil, Iwan, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab terkait tindak lanjut LHP tersebut.

“Kita sudah menyerahkan seluruh hasil temuan kepada Bapak Bupati. Surat pemberitahuan juga sudah dikirimkan kepada para Kepala Kampong dan PJ Kepala Kampong. Namun sampai saat ini belum ada yang merespon,” ujar Iwan di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak
akan mengeluarkan surat bebas temuan untuk calon yang masih memiliki kewajiban terhadap kerugian negara.

“Ini menyangkut uang rakyat. Kita tidak mau nanti masyarakat yang komplain. Jika tidak selesai, maka pencalonan Kepala Kampong tidak bisa kami proses,” tegasnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru