Kayu Tumbang di Desa Bedayan: Listrik Padam dan Warga Khawatir Kebakaran*

Kalimantan Barat318 Dilihat

Kalbar Kompas1.id
Sebuah pohon tumbang di Desa Bedayan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, pada Senin (3/11) dini hari menyebabkan jaringan listrik terputus dan membuat aliran listrik padam selama 13 jam. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran warga karena percikan api dari kayu yang menimpa kabel listrik berpotensi memicu kebakaran.

*Pasal yang Dilanggar*

banner 336x280

Peristiwa ini diduga terkait dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur tentang kewajiban penyelenggara usaha ketenagalistrikan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.

*Warga Minta Tindakan Cepat*

Warga berharap pihak PLN dapat lebih sigap dalam menangani kondisi darurat seperti ini dan melakukan pemantauan serta pemeliharaan jaringan secara rutin untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

*Pentingnya Pemantauan dan Pencegahan*

Warga juga meminta agar PLN melakukan pemantauan dan pemeliharaan jaringan secara rutin, terutama di wilayah yang banyak ditumbuhi pohon besar. Langkah pencegahan dianggap penting untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga keselamatan warga.

*Harapan Warga Pedesaan*

Warga pedesaan berharap PLN lebih memperhatikan kondisi jaringan listrik di daerah pedesaan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu dan keselamatan tetap terjaga. Dengan demikian, warga dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. 🌳💡

*Pasal yang Relevan*

– Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
– Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *