Pemkab Lampung Utara Sepakati Pembatasan Hiburan Malam, Aktivitas Dibatasi hingga Pukul 17.00

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi – KOMPAS1.id || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan hingga pelaku usaha hiburan resmi menyepakati pembatasan penyelenggaraan hiburan malam di wilayah tersebut.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama di Gedung Pusiban Agung, Senin (7/9/2026). Salah satu poin utama yang disepakati adalah pembatasan kegiatan hiburan malam hingga pukul 17.00 WIB.

Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan kreativitas masyarakat maupun menghambat perputaran ekonomi. Namun, setiap kegiatan hiburan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta menghormati norma agama, adat istiadat dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hamartoni, pemerintah ingin membangun pola baru dalam kehidupan bermasyarakat. Ruang berekspresi dan berkesenian tetap harus terbuka, tetapi tidak boleh mengorbankan keamanan, ketertiban maupun nilai-nilai luhur yang menjadi pijakan masyarakat Lampung Utara.

“Kepada para pemilik dan pengelola organ musik, mari kita menjadi seniman yang bertanggung jawab. Saya juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama,” tegas Hamartoni.

Baca Juga:  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aceh Singkil Gelar Aksi Di Halaman Kantor Bupati

Penguatan aspek hukum dalam penyelenggaraan hiburan kemudian disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H. Keduanya memaparkan pengaturan hiburan malam dari perspektif hukum, termasuk ketentuan yang disebut berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam KUHP.

Usai pemaparan, seluruh unsur yang hadir menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.

Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama untuk mengatur batas waktu kegiatan hiburan malam hingga pukul 17.00 WIB, dengan mengedepankan ketertiban, keamanan dan kepatuhan terhadap norma serta aturan hukum.

Penandatanganan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelenggaraan hiburan di Lampung Utara tidak hanya berbicara soal kebebasan berekspresi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas daerah serta menghormati nilai agama, adat dan hukum.

 

 

 

 

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru