TERTANGKAP TANGAN PENGEDAR OBAT KERAS TRAMADOL SISTEM COD DI CILEDUG, 10 BUTIR DIAMANKAN

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI — Warga di wilayah Desa Ciledug, Kabupaten Bekasi, berhasil mengamankan seorang pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol yang beroperasi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Penangkapan berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Pelaku yang diamankan berinisial VJ (23), warga yang diduga sering berkeliaran dan menjual obat keras di sekitar wilayah Desa Ciledug, tepatnya di area bengkel motor RT 05 RW 05.

“Pelaku ditangkap ketika sedang menunggu pembeli yang membeli tramadol dengan sistem COD. Pelaku datang ke lokasi bengkel setelah ada pesanan,” ungkap salah satu warga yang terlibat dalam pengamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut. Warga kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain:

– ✅ 10 butir obat keras jenis Tramadol
– ✅ Uang tunai Rp 50.000 diduga hasil penjualan
– ✅ 1 unit handphone yang disimpan di saku celana pelaku

Baca Juga:  Menakar Jangkar Stabilitas: Membaca Arah Kebijakan Strategis Bank Indonesia

Perbuatan pelaku dijerat dengan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Pasal 435 & 436 ayat (2) Mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan tanpa kewenangan kefarmasian. Ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
– UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat juga diberlakukan mengingat Tramadol termasuk dalam Obat-obatan Tertentu yang berisiko disalahgunakan.

 
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kabupaten untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas warga.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran obat keras ilegal kini semakin canggih dengan memanfaatkan sistem COD untuk menghindari deteksi. Warga diimbau untuk terus waspada, saling mengawasi, dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kesadaran warga sangat berperan. Tidak ada yang bisa luput dari pengawasan bersama,” ujar warga.

 Hasbunah R.SE
Kompas1.id — Kabupaten Bekasi, 23 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORTAL Nusantara Bantu APH Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang di Setu
Tim Gabungan Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Sawit hingga ke Jakarta Timur
KWITANSI INFAQ Rp.2.075.000 BEREDAR, MAN 1 BANDUNG DIDUGA LAKUKAN PUNGLI.
‎*Rumah di Tangerang Dibobol, Pencuri Diduga Masuk Lewat Jendela Kamar*
Hutri Randa Terpilih Pimpin DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Jalan Sehat HUT RI ke-81: Warga Ajikagungan Syukuri Jalan Provinsi Kini Mulus, Simbol Harapan Baru untuk Daerah
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hadiri Pengajian Permata, Wujud Kedekatan TNI-Polri dengan Masyarakat Bonglai
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

FORTAL Nusantara Bantu APH Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang di Setu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Tim Gabungan Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Sawit hingga ke Jakarta Timur

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

KWITANSI INFAQ Rp.2.075.000 BEREDAR, MAN 1 BANDUNG DIDUGA LAKUKAN PUNGLI.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:37 WIB

TERTANGKAP TANGAN PENGEDAR OBAT KERAS TRAMADOL SISTEM COD DI CILEDUG, 10 BUTIR DIAMANKAN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:44 WIB

‎*Rumah di Tangerang Dibobol, Pencuri Diduga Masuk Lewat Jendela Kamar*

Berita Terbaru