Kompas1.id
CIBUBUR, KOTA BEKASI — Maraknya peredaran dan penjualan bebas obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Raya Kranggan Permai, Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan serius. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter ini ternyata dijual secara bebas di sejumlah toko, warung, maupun tempat yang tidak berizin, sehingga mudah diakses siapa saja, termasuk kalangan remaja.
Tramadol dikategorikan sebagai obat keras golongan Daftar G (berbahaya) yang hanya boleh diedarkan melalui apotek dan dengan resep dokter. Namun di kawasan Jalan Raya Kranggan, Jatirangga, hingga sekitar Cibubur, obat ini justru beredar leluasa, dijual tanpa pengawasan tenaga kesehatan maupun resep dokter.
Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat karena Tramadol disalahgunakan hingga menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan berat, hingga kematian. Banyak pelaku kejahatan dan aksi kekerasan diketahui di bawah pengaruh obat ini .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (menggantikan UU No. 36 Tahun 2009)
– Pasal 138 ayat (2) & (3): Sediaan farmasi yang diedarkan wajib memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu, serta harus memiliki izin edar.
– Pasal 435: Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin edar — Pidana penjara paling lama 12 tahun DAN/ATAU denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
– Pasal 436 ayat (1) & (2): Mengedarkan obat keras tanpa kewenangan kefarmasian dan tanpa resep dokter — Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tramadol juga termasuk dalam Obat-obatan Tertentu (OOT) yang pengawasannya diperketat karena berisiko disalahgunakan dan menimbulkan efek seperti narkotika.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 62
Menjual obat tanpa izin/resep juga melanggar hak konsumen, terancam penjara 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Peredaran Tramadol ilegal sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda. Efek penyalahgunaannya meliputi: ketergantungan, gangguan kesadaran, kerusakan organ vital, hingga henti napas dan kematian.
Seruan kepada aparat penegak hukum: Segera lakukan penindakan dan penggerebekan di titik-titik penjualan ilegal tersebut. Kepada masyarakat: Laporkan penjualan obat keras tanpa izin ke kepolisian atau Dinas Kesehatan terdekat. Jangan membeli obat keras tanpa resep dokter demi keselamatan diri dan orang lain.
Sumber: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pemberitaan di lapangan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korwik Hasbunah R SE











