MARAKNYA PENJUALAN OBAT KERAS TRAMADOL DI JALAN RAYA KRANGGAN PERMAI, CIBUBUR — KOTA BEKASI

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
CIBUBUR, KOTA BEKASI — Maraknya peredaran dan penjualan bebas obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Raya Kranggan Permai, Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan serius. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter ini ternyata dijual secara bebas di sejumlah toko, warung, maupun tempat yang tidak berizin, sehingga mudah diakses siapa saja, termasuk kalangan remaja.

Tramadol dikategorikan sebagai obat keras golongan Daftar G (berbahaya) yang hanya boleh diedarkan melalui apotek dan dengan resep dokter. Namun di kawasan Jalan Raya Kranggan, Jatirangga, hingga sekitar Cibubur, obat ini justru beredar leluasa, dijual tanpa pengawasan tenaga kesehatan maupun resep dokter.

Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat karena Tramadol disalahgunakan hingga menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan berat, hingga kematian. Banyak pelaku kejahatan dan aksi kekerasan diketahui di bawah pengaruh obat ini .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (menggantikan UU No. 36 Tahun 2009)

– Pasal 138 ayat (2) & (3): Sediaan farmasi yang diedarkan wajib memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu, serta harus memiliki izin edar.
– Pasal 435: Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin edar — Pidana penjara paling lama 12 tahun DAN/ATAU denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
– Pasal 436 ayat (1) & (2): Mengedarkan obat keras tanpa kewenangan kefarmasian dan tanpa resep dokter — Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Pengamanan Tabligh Akbar Dalam Rangka Memperingati pergantian tahun baru Islam 1448 H / 2026 M di wilayah hukum Polsek Margaasih*

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tramadol juga termasuk dalam Obat-obatan Tertentu (OOT) yang pengawasannya diperketat karena berisiko disalahgunakan dan menimbulkan efek seperti narkotika.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 62

Menjual obat tanpa izin/resep juga melanggar hak konsumen, terancam penjara 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Peredaran Tramadol ilegal sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda. Efek penyalahgunaannya meliputi: ketergantungan, gangguan kesadaran, kerusakan organ vital, hingga henti napas dan kematian.

Seruan kepada aparat penegak hukum: Segera lakukan penindakan dan penggerebekan di titik-titik penjualan ilegal tersebut. Kepada masyarakat: Laporkan penjualan obat keras tanpa izin ke kepolisian atau Dinas Kesehatan terdekat. Jangan membeli obat keras tanpa resep dokter demi keselamatan diri dan orang lain.

Sumber: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pemberitaan di lapangan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Korwik Hasbunah R SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lendeng N D’Gank Chapter Barat Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian di Dua Lokasi
Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan
DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH POLRES CIMAHI GANDENG POKTAN TANAM BAWANG PUTIH
Memahami Breakout Segitiga pada IHSG: Peluang dan Edukasi Strategi Perdagangan Oleh Editor Analisis Pasar
KUNJUNGAN AWAK MEDIA KE KEDIAMAN MANTAN BUPATI SINTANG dr. H. JAROT WINARNO: SILATURAHMI PENUH KEHANGATAN DAN KETELADANAN
CEGAH BALAP LIAR, BHABINKAMTIBMAS NANJUNG POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL MODIFIKASI
KECELAKAAN ANTAR MOTOR DI PEREMPATAN KOPO NYENGSERET ARAH PASAR LEUWIPANJANG.
KASI HUMAS IPTU MANSYUR DITUNJUK KOMANDAN UPACARA PENURUNAN BENDERA HUT RI KE-81 DI OGAN ILIR
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Lendeng N D’Gank Chapter Barat Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian di Dua Lokasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:15 WIB

DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH POLRES CIMAHI GANDENG POKTAN TANAM BAWANG PUTIH

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:34 WIB

Memahami Breakout Segitiga pada IHSG: Peluang dan Edukasi Strategi Perdagangan Oleh Editor Analisis Pasar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:14 WIB

KUNJUNGAN AWAK MEDIA KE KEDIAMAN MANTAN BUPATI SINTANG dr. H. JAROT WINARNO: SILATURAHMI PENUH KEHANGATAN DAN KETELADANAN

Berita Terbaru