Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
KABUPATEN BEKASI, 20 Agustus 2026 —Maraknya kasus penipuan berkedok jual-beli atau tawaran kerja melalui pesan singkat WhatsApp di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi perhatian serius. Pelaku yang terbukti melakukan penipuan secara elektronik dapat dijerat dengan rangkaian pasal yang mengancam hukuman berat, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik terbaru.

Kasus penipuan online ini terjadi di wilayah hukum Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga penyidikan dan penanganan perkara menjadi wewenang Kepolisian Resor (Polres) Bekasi, khususnya Polsek Setu.

Dasar Hukum & Ancaman Pidana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. UU ITE Terbaru — UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyesatkan dan/atau berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 45A ayat (1): Pelanggar Pasal 28 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun ATAU denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. KUHP Baru — UU No. 1 Tahun 2023 (berlaku efektif 2 Januari 2026)

Pasal 492: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun ATAU denda Kategori V paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Polsek Buay Bahuga Gelar Patroli KRYD dan Sosialisasi 110 Polri di Punjul Agung

Gabungan Pasal: Penipuan online via WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Alat Bukti yang Sah Secara Hukum

Riwayat percakapan atau chat WhatsApp sah dan dapat diterima sebagai alat bukti elektronik berdasarkan Pasal 5 UU ITE, dengan syarat:
Isi pesan asli, utuh, dan tidak dimanipulasi/diedit
Tersimpan lengkap beserta identitas pengirim, penerima, waktu, dan nomor telepon
Dibuktikan keasliannya oleh penyidik

Saran bagi korban: Segera simpan tangkapan layar (screenshot), jangan hapus percakapan, catat nomor pelaku, serta simpan bukti transfer atau pembayaran sebagai kelengkapan laporan.

Imbauan kepada Masyarakat Kecamatan Setu dan Sekitarnya

1. Waspada tawaran menggiurkan lewat WhatsApp — harga tidak wajar, janji keuntungan besar, atau tekanan untuk segera transfer.
2. Verifikasi identitas penjual/pihak yang menghubungi sebelum melakukan pembayaran apa pun.
3. Jangan berikan data pribadi, kode OTP, atau nomor kartu kepada pihak yang tidak dikenal.
4. Jika menjadi korban: Segera lapor ke Polsek Setu atau hubungi 110. Sertakan bukti percakapan, bukti transfer, dan identitas pelaku.

“Kewaspadaan bersama adalah benteng terbaik. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan, agar tidak merugikan orang lain.”

Semoga informasi ini bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, serta seluruh masyarakat Indonesia terhadap modus penipuan digital yang semakin marak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru