Bandung Kompas1.id
Tanggal: 19 Agustus 2026
Kategori: Hukum ITE, Perlindungan Data Pribadi & Keamanan Siber
1. Deskripsi Fenomena dan Analisis Modus Operandi
Berdasarkan bukti tangkapan layar komunikasi per 19 Agustus 2026, terlihat adanya aktivitas komunikasi mencurigakan berupa panggilan suara berulang (missed calls) serta pesan teks dari kontak asing nomor luar negeri dengan kode negara +55 (Brasil) atas nama “Vinicius Paes”. Pesan yang dikirimkan berbunyi:
”Apakah Anda kenal seseorang yang menjual Alabai jantan dewasa?”
Pola komunikasi semacam ini mengindikasikan metode Social Engineering (Rekayasa Sosial) serta Wangiri Scam / Phishing. Pelaku sengaja memancing emosi atau rasa ingin tahu korban menggunakan pertanyaan yang sangat spesifik (seperti jual-beli ras anjing Central Asian Shepherd / Alabai).
Jika korban merespons, pelaku biasanya akan melanjutkan aksi dengan modus:
Penipuan Uang Muka (DP) atau biaya perantara fake/fiktif.
Pengiriman Tautan Jebakan (Phishing Link) untuk mencuri akun atau data perbankan.
Pencurian Data Identitas (Identity Theft) guna disalahgunakan dalam aktivitas ilegal lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Tinjauan Aspek Hukum Pidana & Siber di Indonesia
Pengiriman pesan tidak dikenal secara massal (spamming), manipulatif, serta potensi tindak pidana penipuan elektronik dapat dijerat menggunakan beberapa instrumen hukum Republik Indonesia:
A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (1):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45A ayat 1).
Pasal 27A:
Mengatur tuduhan atau manipulasi informasi melalui sistem elektronik yang berpotensi merugikan atau mengganggu kenyamanan dan keselamatan subjek hukum.
B. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1):
Penggunaan dan pengumpulan data pribadi (seperti nomor telepon pribadi) secara melawan hukum tanpa persetujuan (consent) pemilik data dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana data pribadi.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 378
Mengatur perbuatan penipuan di mana seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang/uang.
3. Analisis Pelanggaran Hak Atas Privasi
Pengiriman pesan dan panggilan berulang dari subjek hukum asing yang tidak dikenal tanpa persetujuan awal (unsolicited communication) merupakan pelanggaran terhadap prinsip privasi dan perlindungan data pribadi. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda di bawah kekuasaannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
4. Langkah Preventif dan Mitigasi Hukum Bagi Masyarakat
Untuk mencegah timbulnya kerugian materiil maupun immaterial, berikut adalah rekomendasi langkah strategis yang perlu dilakukan:
Prinsip Zero Trust (Jangan Merespons):
Jangan sekali-kali membalas pesan atau menelepon kembali nomor luar negeri yang tidak dikenal. Membalas pesan mengonfirmasi bahwa nomor Anda aktif dan berpotensi menjadikan nomor Anda target utama serangan berikutnya.
Lakukan Pemblokiran dan Pelaporan (Block & Report):
Gunakan fitur bawaan aplikasi WhatsApp untuk melakukan Block dan Report (Laporkan). Laporan ini akan diproses oleh sistem moderasi platform untuk membekukan akun pelaku.
Aktifkan Fitur Keamanan Sistem:
Masuk ke Settings > Privacy > Calls lalu aktifkan Silence Unknown Callers (Bungkam Panggilan Tak Dikenal).
Aktifkan Two-Step Verification (Verifikasi Dua Langkah) di akun WhatsApp Anda.
Laporkan ke Pihak Berwenang (Jika Mengalami Kerugian):
Apabila telah terjadi kerugian finansial, segera buat laporan resmi ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Cyber Crime Polri) serta lakukan pemblokiran rekening bank terkait.# CyberCrimePolri#ModusPenipuan. Bob Hariawan. KABIRO KOTA BANDUNG













