
Ogan Ilir -Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (LBH-PWI) Sumsel, Dicky Irawan, SH melayangkan surat somasi ke 2 ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H.Aprizal Hasyim.
Tanah milik Yuliani warga RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, diduga diserobot oknum Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan dikantornya, Selasa,11/ 8/2026 menjelaskan sebelumnya 8 Juni 2026 lalu surat somasi I sudah dilayangkan dengan tenggang waktu 14 hari, namun sampai saat ini, Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, belum menunjukkan etikad
baiknya untuk penyelesaian, bahkan pemilik tanah yang diserobot dilaporkan ke Polres Ogan Ilir dengan tuduhan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kasus ini warga bernama Yuliani ditaksir dirugikan secara material tanah sekitar 2.176 m3 (4 x 4 x 136) dan 1.995 m2 (1/2 x 30 m x 133 m).
Jika di-kurs-kan dengan rupiah kerugian mencapai sebesar 362 x Rp400.000, atau Rp144 800.000, ditambah tanah hilang sekitar 1.995 m2 X Rp 150.000 : 299.250.000,-. Total kerugian Rp 444.050.000,-.
Somasi ke 2 ini dengan tenggang waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.
Apababila somasi ke 2 ini masih belum ada upaya dilaksanakan Aprizal Hasyim, maka LBH PWI Sumsel akan menempuh upaya hukum, secara perdata maupun pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar Dicky
Sekda Kota Palembang, H.Aprizal Hasyim, S.Sos, dikonfirmasi via telp mau pesan WhatsApp, tidak pernah dibalas. Pewarta Iskadi.









