Gagalkan Peredaran Sabu di Umpu Semenguk, Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Pengedar

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Seorang pemuda berinisial RN (22), warga Kampung Negeri Baru, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026).

Dijelaskan Iptu Yugo bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi warga, petugas Satresnarkoba bergerak ke Kampung Sidoarjo dan mengamankan satu orang laki laki inisial RN. Saat penggeledahan di saku celana kanan pelaku, petugas menemukan paket barang bukti narkotika.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,27 gram (disimpan dalam uang tunai pecahan Rp.20.000,- yang dimodifikasi).

Baca Juga:  Keterbukaan Pembagian BLTD Desa di Lae saga.panji Dipuji, Bangun Sari Disorot, Inspektorat Diminta Turun Tangan

1 kotak car charger berisi 19 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital merek “Sojikyo”, 2 sedotan berbentuk sekop, serta 1 korek api gas.
1 unit smartphone merek Vivo Y21s, 1 potong celana jeans panjang merek Lois, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hijau tanpa plat nomor.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

Sumber /  dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru