Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Ciumbuleuit Bandung, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Trihexy

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Bandung. Seorang pria berinisial KI (32) diamankan petugas di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, pada Minggu (2/8/2026) karena diduga menyalahgunakan sekaligus mengedarkan obat-obatan terlarang.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan memicu berbagai tindak kriminal.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras, yakni:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 500 butir Tramadol.
– 80 butir Trihexyphenidyl (Trihexy).
– Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
– Uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat.
– Uang tunai Rp205.000 yang diduga berasal dari transaksi pembelian obat terlarang.

Baca Juga:  GERAK CEPAT TIM GABUNGAN POLSEK MUARA KUANG DAN POLRES OGAN ILIR, PELAKU RACUNI DAN GANTUNG KORBAN HINGGA TEWAS BERHASIL DIBEKUK KURANG DARI 1X24 JAM*

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Polisi juga akan menelusuri isi komunikasi pada telepon genggam yang disita guna mengembangkan penyelidikan.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bandung dalam beberapa bulan terakhir. Satres Narkoba Polrestabes Bandung terus meningkatkan operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar obat-obatan keras yang beredar tanpa izin resmi.

Atas dugaan perbuatannya, KI akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.Jurnalis Joepin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru