Kompas 1 id
Pemerintah Provinsi Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperjelas status hukum Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Delegasi Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, didampingi Asisten I Setda Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin beserta jajaran.
Wakil Gubernur Fadhlullah menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya merupakan upaya merawat amanah sejarah dan peninggalan leluhur. Ia menjelaskan bahwa tim Aceh bahkan telah menelusuri dokumen hingga ke museum di Belanda untuk mendapatkan fakta yang utuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” ungkap Fadhlullah.
Ia menambahkan, harapan masyarakat dan ulama adalah agar kepastian hukum berupa sertifikat resmi segera terbit demi kemaslahatan umat.
Menyambut hal tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin memberikan apresiasi atas pendekatan yang santun dan berbasis data yang dilakukan pihak Aceh.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita menyelaraskan administrasi antarinstansi agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang dirugikan,” tegas Tatang.
Sebagai langkah lanjut, BWI berkomitmen akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait status tanah tersebut. Seluruh dokumen dari Aceh juga akan dibahas secara utama dalam rapat pleno BWI setiap hari Rabu guna merumuskan sikap resmi lembaga.
(Laporan: Ramona)










