Kawal Status Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1 id
Pemerintah Provinsi Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperjelas status hukum Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Delegasi Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, didampingi Asisten I Setda Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin beserta jajaran.

Wakil Gubernur Fadhlullah menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya merupakan upaya merawat amanah sejarah dan peninggalan leluhur. Ia menjelaskan bahwa tim Aceh bahkan telah menelusuri dokumen hingga ke museum di Belanda untuk mendapatkan fakta yang utuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” ungkap Fadhlullah.

Baca Juga:  Satu Pesan Singkat, Sejuta Kerugian: Saat "Permohonan Maaf" IndiHome Tak Lagi Membayar Tagihan Layanan

Ia menambahkan, harapan masyarakat dan ulama adalah agar kepastian hukum berupa sertifikat resmi segera terbit demi kemaslahatan umat.

Menyambut hal tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin memberikan apresiasi atas pendekatan yang santun dan berbasis data yang dilakukan pihak Aceh.

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita menyelaraskan administrasi antarinstansi agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang dirugikan,” tegas Tatang.

Sebagai langkah lanjut, BWI berkomitmen akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait status tanah tersebut. Seluruh dokumen dari Aceh juga akan dibahas secara utama dalam rapat pleno BWI setiap hari Rabu guna merumuskan sikap resmi lembaga.

(Laporan: Ramona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Banjarwangi Garut Rusak Parah Jadi Sorotan Medsos, Warga Keluhkan Kesulitan & Bahaya
CEGAH BALAPAN LIAR, POLSEK MARGAASIH PATROLI DI GERBANG TOL SOROJA
MPLS SNT 1 Subulussalam Resmi Dimulai, Wali Kota Serahkan Seragam Secara Simbolis
Tanah Warga Dipasangi Tiang WiFi Tanpa Persetujuan, GWSBB Bongkar Dugaan Permainan Izin dan Uang Koordinasi
Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Presisi di Titik Rawan
*I LOVE RCTI GEMA KAN KEMERIAHAN HARI JADI KENDAL KE-421*
Polda Jabar Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 2,72 Juta Butir Obat Keras
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Perkuat Validitas Data PAUD Melalui Pendampingan Pemutakhiran Dapodik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Jalan Banjarwangi Garut Rusak Parah Jadi Sorotan Medsos, Warga Keluhkan Kesulitan & Bahaya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:08 WIB

CEGAH BALAPAN LIAR, POLSEK MARGAASIH PATROLI DI GERBANG TOL SOROJA

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:04 WIB

MPLS SNT 1 Subulussalam Resmi Dimulai, Wali Kota Serahkan Seragam Secara Simbolis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Tanah Warga Dipasangi Tiang WiFi Tanpa Persetujuan, GWSBB Bongkar Dugaan Permainan Izin dan Uang Koordinasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Presisi di Titik Rawan

Berita Terbaru