WARGA BOLEH LAWAN BEGAL!

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Kompas1
​Tanggal: 22 Juli 2026
Keamanan dan Ketertiban Umum
​Teror begal dan kejahatan jalanan kembali memicu keresahan publik. Di tengah ancaman keselamatan nyawa serta harta benda yang bisa merenggut siapa saja di jalanan malam, muncul perdebatan krusial di tengah masyarakat: Sejauh mana warga boleh melawan?

​Redaksi menegaskan dengan lugas dan tanpa ambiguitas: Warga berhak membela diri, namun perlawanan tersebut wajib dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak melampaui koridor hukum yang berlaku.

​1. Hak Konstitusional Membela Diri vs Main Hakim Sendiri
​Dalam situasi darurat ketika nyawa berada di ujung tanduk—khususnya saat berhadapan dengan pelaku bersenjata tajam yang merampas paksa hak hidup—warga sama sekali tidak dilarang melakukan pembelaan diri. Pasal pembelaan terpaksa (noodweer) dalam kerangka hukum secara jelas melindungi korban yang mempertahankan diri dari serangan melawan hukum yang mengancam seketika itu juga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Namun, garis batas antara bela diri dan main hakim sendiri (vigilantism) sangatlah tegas. Ketika pelaku kejahatan sudah lumpuh, tertangkap, atau tidak lagi berdaya mengancam, warga dilarang keras melakukan kekerasan balasan yang berlebihan, apalagi hingga menghilangkan nyawa pelaku di luar proses hukum. Penegakan hukum sepenuhnya tetap berada di tangan aparat berwajib setelah situasi berhasil diamankan.

​Catatan Redaksi: Membela diri adalah insting bertahan hidup yang sah di mata hukum. Jangan biarkan emosi mengubah korban atau penolong menjadi pelaku tindak pidana baru.

Baca Juga:  Walikota Subulussalam Apresiasi Kinerja Satpol PP dan WH

​2. Negara Tidak Boleh Kalah: Patroli Malam Wajib Diperketat
​Keresahan warga yang berujung pada aksi perlawanan mandiri merupakan alarm keras bagi aparat penegak hukum. Kondisi ini membuktikan bahwa kehadiran polisi di ruang publik, khususnya pada jam-jam rawan malam hari, masih perlu dioptimalkan secara masif.

​Redaksi mendesak jajaran penegak hukum dan unsur pimpinan daerah di berbagai wilayah untuk mengambil langkah nyata:
​Memperketat dan memasifkan patroli malam secara berkala di titik-titik rawan kejahatan jalanan dan area minim penerangan.
​Menghidupkan kembali pos-pos Siskamling serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan formal dengan satuan pengamanan swakarsa serta masyarakat setempat.
​Bertindak tanpa kompromi terhadap residivis kejahatan jalanan yang kerap meresahkan, dengan tindakan terukur yang memberikan efek jera maksimal.

​3. Sinergi Total: Warga Waspada, Aparat Siaga
​Keamanan bukan sekadar tanggung jawab kepolisian semata, melainkan kerja kolektif seluruh elemen bangsa. Warga diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menghindari rute sunyi pada jam rawan, serta segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan. Di sisi lain, aparat keamanan wajib merespons cepat setiap laporan masyarakat tanpa sikap lamban.

​Begal dan kejahatan jalanan adalah musuh bersama kemanusiaan. Negara harus hadir menjamin rasa aman, dan warga berhak melindungi diri secara terhormat. Tidak ada ruang bagi teror jalanan di negeri ini!# bandungantibegal#polrestabesbandung#teamprabu#wargajagawarga#hukumtegasbegal#bandungkondusif. BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajah Tiba-Tiba Miring: Apakah Selalu Tanda Stroke atau Bell’s Palsy?
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028
Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Wajah Tiba-Tiba Miring: Apakah Selalu Tanda Stroke atau Bell’s Palsy?

Rabu, 23 September 2026 - 00:40 WIB

Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru

Daerah

Ponpes Yamisa Gelar Haul Akbar, Jamaah Membanjiri Lokasi

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:16 WIB