Kompas1.id
JAKARTA, 10 Juli 2026 – Pemerintah secara resmi memperbarui kebijakan terkait pertahanan negara. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan fenomena LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam mengenai dinamika ancaman yang dihadapi Indonesia saat ini. Dalam Perpres terbaru tersebut, pemerintah menegaskan perlunya langkah-langkah strategis untuk menangkal segala bentuk ancaman yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan nilai-nilai budaya bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus pada Pertahanan Nonmiliter
Ancaman nonmiliter sering kali tidak melibatkan kontak fisik atau persenjataan konvensional, namun dampaknya dinilai dapat melemahkan fondasi ideologi dan karakter bangsa. Pemerintah memandang bahwa penyebaran ideologi atau gaya hidup tertentu, dalam hal ini LGBTQ, dianggap bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, aparat negara serta lembaga terkait diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan mitigasi melalui pendekatan edukasi, sosialisasi, dan penegakan regulasi yang selaras dengan nilai-nilai nasional.
Respon Pemerintah
Pemerintah berkomitmen bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga harmoni sosial. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap pengaruh yang masuk ke Indonesia tetap sejalan dengan Pancasila dan budaya ketimuran yang dipegang teguh oleh mayoritas masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam menyikapi fenomena sosial yang dinilai berisiko mengancam integritas nilai-nilai nasional, sekaligus memperkuat ketahanan bangsa dari berbagai gangguan nonmiliter yang muncul di era modern.#ideologibangsa#ancamannonmiliter
#perpres#LGBTQ. BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG














