Polres Cimahi.Kompas1.Id.
Polsek Margaasih Polres Cimahi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di wilayah Taman Kopo Indah III.
Peristiwa terjadi pada *Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB* di Jl. Taman Kopo Indah III Perempatan Tol Soroja, Desa Mekarrahayu, Kec. Margaasih, Kab. Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kronologi Kejadian:*
Saat korban berinisial *AKIm, Pelajar/Mahasiswa, Kp. Malayu Rt.003/003 Desa Mekarrahayu* sedang melintas menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dipepet segerombolan orang mengaku dari komunitas “LAPENDOS” membawa bendera warna hitam. Para pelaku merampas 1 buah tas warna hitam berisi 2 unit handphone merk Samsung dan Realme serta uang tunai Rp100.000. Kendaraan korban juga dirusak menggunakan 1 bilah celurit.
Aksi pelaku berhasil di gagalkan Patroli Samapta Polsek Margaasih di Taman Kopo Indah bersama warga mendatangi lokasi. Sebanyak *4 orang terduga pelaku* berhasil diamankan di tempat.
*Identitas 4 Terduga Pelaku yang diamankan:*
1. *RW*, 16 Th, Pelajar, Alamat Kp. Pasar Rt.001/019 Desa Pataruman Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat
2. *ND*, 15 Th, Pelajar, Alamat Kp. Buni Sari Rt.001/006 Desa Pataruman Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat
3. *SR*, 17 Th, Pelajar, Alamat Kp. Pasar Rt.004/009 Desa Pataruman Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat
4. *FA*, 15 Th, Pelajar, Alamat Kp. Buni Sari Rt.006/002 Desa Pataruman Kec. Margaasih Kab. Bandung Barat
*Barang Bukti yang Diamankan:*
1. 1 buah celurit dengan pegangan kayu warna merah
2. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau No. Pol D-5090-UFB
3. 1 unit handphone iPhone warna putih
4. 1 unit handphone Realme warna biru
*Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, A.A.,S.Ip., M.H.* menyatakan:
> “Menerima laporan sekitar pukul 04.00 WIB, Pawas, Unit Reskrim, dan Piket Fungsi Polsek Margaasih langsung merespons Laporan tersebut dan Para pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Margaasih dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Cimahi. Karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan diserahkan ke Unit PPA Polres Cimahi sesuai prosedur hukum anak.”
*Langkah Kepolisian yang dilakukan:*
a. Menerima laporan
b. Mendatangi TKP
c. Mencari saksi-saksi
d. Menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut
Polsek Margaasih mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya di jam rawan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
*KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS*














