JAKARTA, – KOMPAS1.ID || 27 Juni 2026 – Langkah tegas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar markas besar operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menuai apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI.
Pengungkapan kasus berskala besar ini dinilai menjadi pukulan keras bagi jaringan perjudian daring yang selama ini merugikan masyarakat Indonesia.
Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran penting dalam menjalankan aktivitas perjudian online yang beroperasi secara terorganisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi III DPR RI menilai keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber yang semakin mengkhawatirkan.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting. Aparat telah menunjukkan komitmen nyata untuk menindak tegas jaringan judi online yang selama ini merusak kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Judi online dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi.
Praktik tersebut telah menyeret banyak korban ke dalam lilitan utang, memicu keretakan rumah tangga, hingga mendorong munculnya tindak kriminal lain seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan demi menutup kerugian akibat berjudi.
Besarnya jumlah tersangka yang didominasi WNA turut menjadi perhatian publik.
Banyak pihak mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menelusuri hingga ke aktor intelektual, pemodal, serta pengendali utama jaringan yang diduga berada di balik operasi perjudian lintas negara tersebut.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan aparat, termasuk proses hukum yang transparan, penyitaan aset hasil kejahatan, serta pembongkaran seluruh jaringan agar praktik serupa tidak kembali tumbuh di Indonesia.
Tinjauan: Perlukah Hukuman Lebih Berat?
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas hukuman bagi pelaku judi online.
Pihak yang mendukung hukuman lebih berat menilai kejahatan ini telah menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan melibatkan jaringan lintas negara yang terorganisir. Menurut mereka, sanksi yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya jaringan baru.
Di sisi lain, sejumlah kalangan berpandangan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan hukuman pidana.
Penegakan hukum juga perlu disertai pemblokiran platform, pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan, penguatan pengawasan ruang digital, serta kerja sama lintas lembaga dan antarnegara untuk memutus mata rantai operasional jaringan tersebut.
Kesimpulan Pengungkapan markas judi online di Hayam Wuruk menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Namun, keberhasilan tersebut dinilai baru menjadi langkah awal.
Penuntasan kasus hingga ke aktor intelektual, penegakan hukum yang konsisten, penyitaan aset, serta penguatan sistem pencegahan menjadi faktor penting agar praktik judi online benar-benar dapat ditekan dan tidak kembali berkembang.(***)














